Jakarta, faktapers.id – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan instruksi dan seruan terkait Natal dan tahun baru di Jakarta. Ada sejumlah hal yang diatur, yaitu mengenai kapasitas kantor hingga operasi mal dan tempat wisata.
Anies menerbitkan Seruan Gubernur Nomor 17 Tahun 2020 dan Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan COVID-19 pada Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Sergub dan ingub ini terbit pada 16 Desember 2020.
Sergub dan ingub ini berfokus pada kegiatan pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Masyarakat diminta memprioritaskan kegiatan di dalam rumah dan mengurangi kegiatan di luar rumah kecuali untuk kegiatan yang mendasar dan/atau mendesak.
Anies menyerukan agar perkantoran menerapkan kegiatan operasional maksimal pukul 19.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen. Sementara itu, pegawai Pemprov DKI diminta tidak ke luar kota dan menunda cuti Natal dan tahun baru.
Anies juga meminta mal, restoran, dan tempat wisata tutup pada pukul 21.00 WIB. Pengecualian ada pada 24-27 Desember dan 31 Desember-3 Januari, yaitu tutup pukul 19.00 WIB.
Dalam keterangan tertulisnya, Anies mengatakan tidak ada perubahan pergub terkait PSBB transisi saat ini jelang libur Natal dan tahun baru. Dia memilih fokus pada periode tertentu dalam rentang 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
“Concern kita masa liburan kegiatan bersama dalam lingkar kegiatan nonusaha. Karena itu, seruan kita akan siapkan. Bahwa yang kita atur pengetatannya potensi di luar rumah itu tinggi yaitu pada tanggal 24-27 Desember, 31 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021. Periode yang harusnya masyarakat ada di rumah,” kata Anies dalam keterangan tertulisnya.
Berikut Isi dari Instruksi Dari Gubernur Anies Baswedan
Instruksi Gubernur Dki Jaka… by Indah Mutiara Kami
Berikut Isi dari Seruan dari Gubernur Anies Baswedan
Seruan Gubernur Dki Jakarta… by Indah Mutiara Kami
(uaa)