Perwakilan Muslim Malang Bersatu, Nabil Mulahela, mengatakan lima poin menjadi tuntutan untuk disampaikan kepada polisi.
Yakni, pembebasan Imam Besar Habib Rizieq Shihab tanpa syarat, stop kriminalisasi ulama dan diskriminasi hukum, dan mendesak Presiden Joko Widodo serta DPR membentuk tim pencari fakta terkait tewasnya 6 laskar FPI.
Selain itu, Muslim Malang Bersatu meminta penghentian politik pecah belah dan kegaduhan politik untuk selamatkan Indonesia tercinta.
“Kami juga turut berbela sungkawa atas meninggalnya enam anggota Laskar FPI dalam tragedi tol Jakarta-Cikampek km 50 dan menuntut pembebasan Habib Rizieq tanpa syarat,” kata Nabil di sela aksi, Jumat (18/12/2020).
Nabil mengaku aksi massa ini digelar spontanitas dengan tujuan penegakan keadilan. Pihaknya berharap tuntutan dapat disampaikan dan bisa dipenuhi.
“Kami spontanitas umat muslim Kota Malang untuk mencari keadilan,” tandasnya. Setelah perwakilan massa menyampaikan tuntutannya, massa aksi kemudian membubarkan diri.
Sementara itu, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan pihaknya telah menerima aspirasi yang disampaikan oleh massa aksi. Leonardus juga menyampaikan kepada perwakilan massa untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Saya hanya menerima aspirasinya, tapi kita sampaikan tadi kepada mereka. Bahwa kita menyerahkan ini kepada mekanisme hukum, jadi negara kita ini, negara yang taat pada hukum, jadi semua ini lewat mekanisme hukum, tidak ada unsur-unsur pemaksaan,” kata Leonardus.
Menurut Leonardus, pemahaman juga diberikan kepada massa aksi melalui perwakilan mereka. Jika pihaknya, bukanlah yang menangani kasus tersebut.
Selain itu, dalam mekanisme hukum yang sedang berjalan telah melibatkan berbagai pihak. Di antaranya, Bareskrim, Polda Metro Jaya, Divisi Propam, dan Komnas HAM. Serta ada lembaga-lembaga yang mengontrol proses hukum yang sedang berjalan.
“Makanya saya sampaikan tadi, kalau mau menyampaikan pendapat, yang lain pulang. Saya bilang begitu. Kan gitu kan, kalau mau sampaikan pendapat, ya saya terima,” tandasnya.
“Kan proses hukumnya berjalan, kita pantau saja. Kita kan di sini tidak menangani. Di sana ada Bareskrim, Polda Metro Jaya, Divisi Propam, Komnas HAM, dan ada lembaga-lembaga yang mengontrol itu semua. Jadi kita serahkan kepada mekanisme hukum,” pungkas Leonardus. (red*)