Pengetatan ini dilakukan menyusul kenaikan tren penyebaran virus Corona di Bali. Bali sendiri masuk ke dalam 8 provinsi yang mengalami tren kenaikan kasus COVID-19.
Selain Bali, ada juga Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, dan Kalimantan Selatan yang mengalami kenaikan kasus Corona.
Karena itu, Pemprov Jawa Barat juga melakukan hal yang sama seperti Jakarta dan Bali. Pengunjung yang datang ke kawasan wisata di Jawa Barat wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen atau PCR yang berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Sekda Jabar tentang Pelarangan Perayaan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa tertanggal 17 Desember 2020.
Namun Pemkot Bandung tidak mewajibkan wisatawan membawa hasil rapid test antigen saat berlibur Natal dan Tahun Baru ke Kota Bandung.
“Tadi sudah dibahas ya panjang lebar, kalau pake rapid (antigen) ini agak berabe. Oleh karena itu tadi diputuskan tidak ada rapid,” kata Wali Kota Bandung Oded M Danial seusai rapat terbatas dengan Forkopimda di Balai Kota, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Jumat (18/12/2020).
Sementara Yogyakarta melakukan hal yang sama dengan Jakarta mengikuti aturan pemerintah pusat. Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X mengatakan pelaku perjalanan ke Yogyakarta harus mematuhi aturan tersebut.
Sedangkan untuk harga rapid test antigen, pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi (HET). Ditetapkan bahwa HET rapid test antigen di Pulau Jawa Rp 250 ribu dan di luar Pulau Jawa Rp 275 ribu.
Hal itu ditetapkan melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/1/4611/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antigen Swab. (red*)