Jakarta, faktapers.id – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Anti Narkoba Nasional (Gannas), I Nyoman Adi Peri, SH mendukung Kapolri menerbitkan Maklumat bernomor Mak/ 4 /XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021.
Menurut I Nyoman, pihak Kepolisian Republik Indonesia (RI) sangat menyadari akan pentingnya mengamankan kesehatan masyarakat dari bahaya virus Covid-19.
Tak hanya itu, I Nyoman juga menuturkan bahwa maklumat tersebut penting dikeluarkan semata-mata bertujuan untuk memutus dan mencegah mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 saat libur panjang akhir tahun ini.
“Hal ini semata mencegah terjadinya penyebarluasan covid-19. Sehingga dapat menekan angka penderita Covid-19. Oleh karenanya Ia berharap agar masyarakat dapat mematuhi seluruh aturan tentang protokol kesehatan, termasuk maklumat kapolri tersebut,” papar I Nyoman kepada faktapers.id melalui keterangan tertulisnya, Kamis, (24/12/2020).
Agar pesan Kapolri dalam maklumat tersebut tercapai, Gannas akan membantu menyebarkan maklumat tersebut baik kepada kader Gannas mau pun masyarakat agar maklumat tersebut bisa diimplementasikan secara efektif. Her