Seperti pada rumah ibadah gereja, dipastikan jemaat yang menggunakan ibadah tidak melebihi 50 persen kapasitas dan menerapkan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak). Begitu pun pusat situasi, kafe, restoran, hingga tempat hiburan mengatur aturan operasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kapasitas jemaat juga dipastikan sesuai dengan apa yang sudah ditentukan pemerintah. Sekaligus juga melaksanakan pelatihan kepada pusat pusat, mall, restoran, dan kafe yang harus menyesuaikan jam operasional.
“Di Jakarta Utara tercatat ada 205 gereja, baik Katolik dan Protestan yang mana 73 gereja melaksanaan ibadah secara langsung dan sisanya ibadah secara langsung. Konsentrasi kami bersama jajaran agar memastikan bahwa pertama, dengan protokol yang terkait kesehatan dipenuhi, masyarakat jemaat juga dipastikan sesuai dengan apa yang sudah ditetapkan pemerintah, ”jelasnya.
Sigit juga menghimbau agar masyarakat tetap melaksanakan kegiatan selama libur Nataru di rumah. Hal ini sebagai upaya mencegah pencegahan klaster baru serta mewujudkan Kota Jakarta Utara yang merdeka dari penyebaran Covid-19.
“Pada kesempatan kali ini saya kasih kepada seluruh masyarakat Jakarta Utara yang lebih dari sembilan bulan bersama-sama kami melakukan adaptasi kebiasaan baru sehingga lebih dari tiga minggu di Jakarta Utara berada pada zona oranye. Ini dilihat dari ‘rate’ yang terjadi, kita sudah keluar dari zona merah dan kuning. Tentunya usaha bersama ini harus dipertahankan, sehingga kita bisa mewujudkan Jakarta Utara merdeka dari Covid-19, ”tutupnya.Tajuli