Makassar, Faktapers.id – Korban kekerasan anak di bawah umur Reski Aditia beralamat di Jalan Malino , Kelurahan Batangkaluku Kecamatan Sombaopu Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan didamping orang tuanya Nurhayati B melaporkan kasus kekerasan yang dialami anaknya di Polres Gowa 23 Desember 2020.
Nurhayati B mendampingi anaknya melaporkan seorang lelaki tetangganya sendiri, inisial H E di Polres Gowa dengan laporan polisi nomor : STTPL : 1081/XII/2020/SULSEL/RES GOWA/ SPKT.
H E diduga telah melakukan tindak pidana UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 80 Ayat 1 ,Undang Undang no.23 tahun 2002.
Setelah melapor ke Polres Gowa, Nurhayati B orang tua korban mendatangi Kantor Law Firm DR.Muhammad Nur,SH,MH & Associates dan Pusat Bantuan Hukum BAIN HAM RI di Citraland Celebes Hertasning Baru Gowa-Makassar , untuk meminta pemdampingan hukum, Sabtu (26/12/2020).
Direktur PBH BAIN HAM RI,Peri Herianto SH meminta Kapolres Gowa lewat penyidik yang menangani perkara tersebut untuk segera memproses pelaku yang sampai saat ini masih berkeliaran di Kabupaten Gowa.
Rencananya dalam waktu dekat ini Tim Kuasa Hukum Korban akan mendatangi Polres Gowa untuk melakukan kordinasi dan komunikasi terkait tindaklanjut perkara tersebut. Dimana korban sudah melakukan visum sebagai bukti terjadinya kekerasan. Anchank