Gowa, Faktapers.id – Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Sungguminasa-Cambayya untuk meningkatkan kualitas tata ruang melalui upaya perwujudan penataan ruang berbasis mitigasi bencana /pengurangan risiko bencana (PRB) dengan memperhatikan potensi kawasan, kini memasuki pembahasan evaluasi muatan strategis.
Tim Penyusun RDTR, Ghulamin mengatakan ada lima muatan strategis dalam RDTR Kawasan Perkotaan Sungguminasa-Cambayya yakni kebijakan strategis nasional, ruang terbuka hijau (RTH), pertanian, peruntukan kawasan hutan dan mitigasi bencana.
“Hingga saat ini RDTR telah sampai pada tahap validasi KLHS. Namun salah satu yang diinginkan pemkab Gowa yaitu adanya kawasan RTH yang bisa dinikmati oleh publik. Kami telah menyusun 20 persen dari total zona tetapi masih terkendala dengan lahan yang minim atau masih ada lahan yang belum bebas sepenuhnya,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga memetakan zona mitigasi bencana dengan menentukan peta rencana jalur, ruang evakuasi bencana, dan teknik peraturan zonasi pada zona banjir ini.
“Luas Kawasan Rawan Banjir (KRB) tinggi yang tersebar ditiga kecamatan perencanaan ini seluas 112,49 hektar sehingga rencana pola ruang yang kita susun sempadan sungai 31,83 hektar, RTH taman kota 80,66 hektar,” bebernya.
Sementara Kasubdit Penataan Kawasan Baru Kementerian ATR/BPN, Mirwansyah Prawiranegara mengatakan tujuan penataan ruang kawasan ini untuk mewujudkan kawasan perkotaan Sungguminasa-Cambayya sebagai pusat kota skala regional dan kebudayaan skala nasional yang inklusif, layak huni, tangguh bencana dan berkelanjutan.
“Sasaran penataan kawasan ini yakni pengembangan sarana prasarana pelayanan skala regional, pengurangan risiko bencana dan pemenuhan kebutuhan ruang terbuka hijau kota dan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan,” katanya.
Menanggapi hal ini, Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengungkapkan Pemkab Gowa memiliki keinginan untuk memenuhi 30 persen pembuatan RTH di Kabupaten Gowa, sehingga lokasi yang bisa dijadikan RTH harus jelas dalam RDTR agar menjadi acuan bagi pemda dan bisa bisa dimanfaatkan oleh publik.
“Memang kami telah memiliki RTH Syekh Yusuf, namun itu belum cukup memenuhi 30 persen itu, sehingga diharapkan kelurahan strategis yang terlibat dalam RDTR tersebut bisa membuat RTH,” ungkapnya.
Tak hanya itu, orang nomor satu di Gowa itu membeberkan Kabupaten Gowa termasuk salah satu daerah yang rawan banjir sehingga mitigasi bencana sangat diharapkan dalam perencanaan ini.
“Kami juga ingin kepastian lokasi peruntukkan mitigasi bencana, khususnya di bantaran Sungai Jenebenerang agar tidak was-was. Apalagi intensitas hujan dari tahun ke tahun semakin meninggkat sehingga diharapkan RDTR ini bisa dilakukan mitigasi bencana” jelasnya.
Ia berharap kelengkapan dokumen yang diinginkan bisa segera dilengkapi dimana dokumen tersebut menjadi syarat utama penyelesaian RDTR dan bisa rampung pada tahun 2021 mendatang agar tata ruang pada perkotaan Sungguminasa-Cambayya ini bisa segera terwujud.
Kawasan RDTR di Kabupaten Gowa ini melibatkan 22 desa/kelurahan yang tersebar di tiga kecamatan yakni Kecamatan Somba Opu, Pallangga dan Bontomarannu dengan total luas 3.578,74 Ha.
Turut hadir secara virtual Ketua DPRD Gowa, Kepala Bappeda, Kadis PUPR, Kepala Dinas Perkimtan, Sekdis Pariwisata, Kadis Lingkungan Hidup, dan Kabag Pemerintahan. Kartia