Keluar Masuk Jakarta Diwajibkan Rapid Test Antigen, Termasuk Bali dan Yogyakarta Mengikutinya

×

Keluar Masuk Jakarta Diwajibkan Rapid Test Antigen, Termasuk Bali dan Yogyakarta Mengikutinya

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mewajibkan syarat surat hasil rapid test antigen untuk keluar-masuk DKI Jakarta mulai Jumat (18/12/2020). Aturan ini diterapkan hingga 8 Januari 2020 mendatang.
Aturan berlaku untuk calon penumpang yang akan menaiki angkutan udara, laut, dan bus.

Sementara yang menggunakan kendaraan pribadi, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, masyarakat yang keluar masuk DKI Jakarta akan menjalani rapid test antigen secara acak.

Peraturan keluar masuk Jakarta rapid test antigen mengikuti peraturan dari pemerintah pusat.

Hal ini berdasarkan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim dan Bali, Senin (14/12/2020).

Luhut meminta jalur masuk wisatawan diperketat ke Bali saat libur Natal dan Tahun Baru. Pengetatan dilakukan dengan mewajibkan pendatang di atas 12 tahun yang naik pesawat menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR.

Sementara untuk perjalanan darat, wisatawan diwajibkan melakukan rapid test antigen 7 hari sebelum melakukan perjalanan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *