Jakarta, faktapers.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) musnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 73,76 kilogram dan 9.980 butir ekstasi.
Barang bukti yang dimusnakan merupakan hasil sitaan dari tiga kasus narkotika dari tiga daerah, yakni Riau, Batam dan Sumatera Utara.
Kepala BNN, Komjen Pol Petrus Reinhard Golose mengatakan, semua barang bukti yang didapatkan pada November tahun 2020 lalu.
“Hari ini kita lakukan pemusnahan barang bukti narkoba yang berasal dari 3 kasus. Kasus Narkoba di Dumai, Riau pada 5 November 2020. Kemudian di Batam pada 13 November 2020, lalu di Kabupaten dan di Kabupaten Batibara, Sumatera Utara pada 30 November 2020,” Komjen Pol. Petrus Reinhard Golose di Kantor BNN, Jumat, (8/1/2021).
Petrus Reinhard Golose merinci, dari pengungkapan kasus di Riau, BNN menangkap dua pelaku, SRF di wilayah Tanjung Leban, Bengkalis dan Ricky alias Ninja ditangkao di Lapas Bengkalis dengan barang bukti sabu seberat 52,09 kilogram.
Sedangkan untuk kasus narkoba di Batam, BNN bekerjasama dengan Bea Cukai menangkap 3 pelaku penumpang pesawat, SUB, SY dan SH.
Ketiga pelaku membawa narkoba seberat 537,5 gram yang disembunyikan dalam dubur pelaku SUB dan SY.
“Pelaku SUB dan SY yang menyembunyikan di dalam dubur. Sedangkan untuk pelaku SH alias Mong ditangkap di Lapas Barelang,” tambah Petrus Reinhard Golose
Sementara pada kasus narkoba di Kabupaten Batubara, BNN berhasil mengamankan tiga pelaku, yakni FER, BAM dan SYAF di warung makan di Jalan Lintas Sumatera.
“Di lokasi ketiga, BNN berhasil melakukan penggeledahan dan penyitaan sabu seberat 20 kilogram dan sebanyak 10 ribu butir ekstasi yang disembunyikan dalam cover pintu mobil,” pungkasnya.
Giat pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan pertama Komjen Golose sebagai Kepala BNN yang baru. Seluruh barang bukti yang dikumpulkan beberapa bulan terakhir di tahun 2020. Her