Gedung Blok A kantor Walikota Jaksel di ‘Lockdown’ Tiga Hari

384
×

Gedung Blok A kantor Walikota Jaksel di ‘Lockdown’ Tiga Hari

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Kantor Walikota Jakarta Selatan, menghentikan sementara aktivitas perkantoran di Blok A gedung walikota Jaksel.

Penghentian aktivitas sementara itu berasal dari surat pemberitahuan yang ditujukan kepada seluruh pimpinan unit yang berkantor di Blok. A Gedung Walikota Jaksel terkait dengan adanya beberapa Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan staf Bank DKI yang terdampak covid di Blok A, Kantor Walikota Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020, gedung-gedung kantor milik Pemprov DKI Jakarta yang terdapat pegawai terkonfirmasi positif harus ditutup sementara serta seluruh pegawai harus bekerja dari rumah dan dilakukan disinfeksi.

Berikut isi surat pemberitahuan tersebut:

1. Sesuai dengan Pergub 88/2020 Pasal 9 ayat 2f , maka Blok A ditutup sementara selama 3 hari dari tanggal 12 Januari sd 14 Januari 2021;

2. Adapun pelayanan kepada masyarakat diharapkan tetap dapat dilaksanakan baik secara daring/online/berpindah ke lokasi yang aman sesuai dengan protokol COVID 19;

3. Untuk kebutuhan surat menyurat dapat dilakukan daring/online , sedangkan untuk kebutuhan mendesak dapat dilakukan secara langsung dengan protab khusus ;

4. Agar tetap siap bekerja dengan selalu standby dengan perangkat komputer dan handphone dan jika dibutuhkan segera menghadap pimpinan di lokasi yang ditentukan ;

5. Informasi ini agar diteruskan kepada jajaran di bawah masing masing. Demikian pengumuman ini disampaikan.

Terima kasih

Cc. Walikota.Jakarta Selatan
Wakil.Walikota Jaksel
Para Asisten. Her

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *