Jangan Takut Terbang dengan Pesawat Udara, Ini Kata Pengamat Penerbangan

379
×

Jangan Takut Terbang dengan Pesawat Udara, Ini Kata Pengamat Penerbangan

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182 tak ayal membuat banyak masyarakat menjadi trauma untuk bepergian menggunakan moda transportasi pesawat terbang. Dengan peristiwa naas itu, tak sedikit masyarakat yang tidak percaya diri ketika hendak menggunakan sebuah maskapai penerbangan tertentu dengan alasan takut terjatuh seperti peristiwa yang terjadi di awal tahun 2021 ini.

Pengamat penerbangan, Farshal Hambali yang masih aktif dalam dunia kepesawatterbangan sekitar 25 tahun ini mengatakan, moda transportasi yang masih terbilang paling aman adalah transportasi penerbangan. Menurutnya, hal tersebut bisa dilihat dari statistik atau angka kecelakaan dari moda transportasi lain seperti kecelakan di darat, laut dan udara. Tapi memang, kecelakan pada pesawat ini akan memakan eksposure (dampak kecelakan) yang tinggi. Namun secara keamanan, moda transportasi udara adalah moda transportasi yang paling aman. Jadi saya mohon kepada masyarakat agar jangan takut terbang, jangan hilangkan kepercayaan pada transportasi udara Indonesia. Karena moda transportasi kita sudah semakin baik dan sudah sesuai dengan standar internasioanal.

“Memang, kecelakaan pada pesawat ini akan memakan eksposure (dampak kecelakan) yang tinggi. Namun secara keamanan, moda transportasi udara adalah moda transportasi yang paling aman. Karena moda transportasi kita sudah semakin baik dan sudah sesuai dengan standar internasioanal. Bahkan aturan dan regulasinya juga sangat baik. Jadi saya mohon kepada masyarakat agar jangan takut terbang, jangan hilangkan kepercayaan pada transportasi udara Indonesia,” papar Farshal Hambali kepada faktapers.id, Selasa (12/1/2021).

Menurut Farshal, ada beberapa kasus tentang penyebab jatuhnya Sriwijaya Air SJ-182 rute Jakarta-Pontianak yang hilang kontak pada Sabtu (9/1/2021) lalu dan dipastikan jatuh di Kepulauan Seribu antara Pulau Lancang dan Pulau Laki ini. Namun Farshal mengatakan penyebab kecelakaan tidak bisa berspekulasi. Sebab harus menunggu hasil investigasi dari KNKT. Hasilnya bisa bulanan atau tahunan. Untuk baca VCR itu perlu waktu bulanan. Belum termasuk analisanya. Setelah laporan akhir dikeluarkan, maka untuk kecelakaan yang sifatnya Total Lost nanti jawabannya adalah The Most Probubble Cost artinya bukan suatu kepastian yang mutlak. Tetapi hanya akan diketahui apa yang menjadi penyebabnya. Keakuratan dari data sangat tinggi meski tidak 100 persen. Misalnya penyebabnya pada mesin atau yang lainnya. Tapi tidak secara spesifik dijelaskan mengenai penyebab kecelakan itu sendiri.

“Penyebab kecelakaan ada tiga faktor. Mulai dari mesin pesawat, human error, faktor alam (Cuaca). Sebelum terbang ada Free fligh Check. Itu artinya unsur teknis sudah selesai. Setelah investigasi dan pemeriksaan kotak hitam dibuka maka akan ada 2 data. Pertama ada di CVR dan voice reccorder (merekam percakapan pilot dan co pilot) dan Fligh Data Reccorder (data teknis) yang mesti dianalisa, seperti data struktur, data mesin, data kecepatan, ketinggian,” tambah Farshal.

Memang, kata Farshal, tak ada manusia yang ingin celaka. Namun yang namanya musibah tidak ada seorang pun bisa mengetahuinya dengan pasti, mau tak mau harus diterima. Namun sekali lagi, Farshal mengimbau kepada Masyarakat untuk tidak takut jika ingin bepergian menggunakan moda transportasi pesawat terbang. Karena bagaimana pun Moda transportasi pesawat masih yang paling aman. Jika dilihat dari Kompensasi juga berbeda. Untuk Kompensasi kecelakaan pesawat tang diatur dalam PM 77 atau sekarang menjadi PM 89. Total yang diberikan oleh Maskapai kepada keluarga korban atau ahli waris bisa mencapai 1,250 Miliar (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah). Ditambah dari Jasa Raharja 50 juta. Sehingga jumlahnya menjadi 1,3 miliar tanpa adanya batasan umur.

“Sekali lagi, tidak ada satu apa pun yang bisa mengantikan nyawa manusia, termasuk uang. Namun sebagai penghargaan dan rasa kemanusiaan, pemerintah mewajibkan kepada semua perusahaan transportasi melalui peraturan pemerintah dan kementerian untuk memberikan kompensasi atau pun uang santunan kepada para keluarga korban yang meninggal akibat kecelakaan saat menggunakan transportasi. Baik transportasi darat, laut mau pun udara,” pungkasnya. Her

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *