Makassar, Faktapers.id –– Sejumlah ahli waris Raja Kuning Karaeng Giling kembali mengusik surat tanah yang di duga saat ini dalam genggaman Advokat atas nama Lahaya yang berdomisili di Jl. Toddopuli Makassar
Almarhuma Hapsah Daeng Tagoa salasatu ahli waris yang dimaksud di duga melakukan kesepakatan sepihak tanpa sepengatahuan ahli waris yang lainnya
Almarhum Dg. Tagoa di masa hidupnya bersama Pengacaranya atas nama Lahaya dan 3 orang rekannya di duga telah melakukan pelanggaran pasalnya kesepakatan dilakukan tanpa menghadirkan, atau melibatkan ahli waris lainnya dalam melakukan penyerahan dan pengambilan surat tanah atas nama Raja Kuning Karaeng Giling
Lahaya menyebutkan 3 orang rekannya yang turut tetlibat dalam pengurusan yakni Daeng Bonto dan Haris, serta Nur Salam
Diketahui dari informasi yang dihimpun , serah terima surat tanah asli di rumah salasatu ahli waris Pendi Daeng Kulle tanpa meminta persetujuan ahli waris lainnya .
Hal demikian dilakukan beberapa tahun yang lalu.
Beberapa ahli waris sebelumnya pernah meminta agar pengacara Lahaya konsisten dalam pengurusan dan mesti kembali duduk bersama.
Lahaya selalu memberi jawaban yang sama, hanya janji yang tidak pasti .
Baru – baru ini salasatu anak ahli waris melakukan percakapan dengan Lahaya via whatsapp, dirinya masi mangkir dengan alasan lagi berduka ditinggal anaknya dan sudah tiga kali dihubungi tapi masi belum bisa ditemui
Terakhir sebelum berita ini tayang, kembali beberapa ahli waris mengunjungi kediaman pengacara tersebut. Dan menurut penghuni rumahnya mengatakan dengan singkat sedang keluar rumah
“Wss. Iye. Nanti baik keadaan kami karena sampai sekarang belum stabil ” jawab Lahaya via Whatsapp yang kesekian kali
Informasi tetangganya , Pak RT yang tidak jauh dari kediaman Loyer Lahaya mengatakan ” Meninggal anaknya tapi sudah adami 3 bulan meninggal” ucap Pak Rt dihadapan beberapa ahli waris yang dimaksud, disaat para ahli waris hendak menemui Advokat Lahaya di kediamannya di Jl. Toddopuli Makassar .
Hal tersebut diungkap anak ahli waris Mappatunru Daeng Kamma
Dikabarkan Pengacara Lahaya, pernah bertugas sebagai TNI ,yang lolos duduk sebagai anggota Dewan di Kab. Bantaeng satu periode
Kepada Instansi atau Lembaga yang berwenang agar ditindaklanjuti tayangan berita ini. Hingga saat ini beberapa ahli waris sulit menemui Advokat Lahaya
Ketua Lembaga Pemantau Anggaran Rakyat, Muslimin M Tate angkat bicara ” Seharusnya Pengacara Lahaya ini, tanpa harus ahli waris meminta, dia sudah menyerahkan hak ahli waris atau memperbaharui kembali kerja samanya. Jikalau ada yang harus dipenuhi ahli waris makanya dibicarakan, justru Lahaya ini yang minta agar ahli waris bisa ditemui. Karena orang yang dimaksud Dg Tagoa sudah meninggal .
Jangan sampai ada oknum yang bermain . Kartia