Headline

Duet Bapak dan Anak Nyopet Beraksi di Pasar Diringkus Unit Reskrim Polsek Tanralili

420
×

Duet Bapak dan Anak Nyopet Beraksi di Pasar Diringkus Unit Reskrim Polsek Tanralili

Sebarkan artikel ini

Maros, Faktapers.id – Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Tanralili Polres Maros di Pimpin Kanit Reskrim Ipda Erwin berhasil mengamankan dua pelaku Copet yang kerap beraksi di Pasar pasar yang ada di Kabupaten Maros,keduanya ditangkap Sabtu (16/1/2021).

Keduanya, yakni Hendra (45) dan JK (18) yang diketahui merupakan anak dan bapak kerap beraksi di sejumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan sasaran Pasar Pasar Rakyat yang ada di Kabupaten Maros.

Diketahui bapak dan anak tersebut terakhir kali melakukan aksi Copetnya di Pasar Carangki Kec.Tanralili Kabupaten Maros,pada aksinya tersebut pelaku mengambil dompet, Tas dan Handphone milik korban.

“Jadi Pelaku ini merupakan Bapak dan Anak,Pelaku Utama si Bapak melakukan Copet di pasar pasar rakyat pada hari hari pasar,setelah berhasil,barang curian tersebut diserahkan kepada si anak untuk dijual kembali melalui Media sosial Facebook”, ujar Kanit Reskrim Ipda Erwin.

“Pada saat setelah melakukan aksi copet di Pasar Carangki,pelaku kemudian ditangkap,hasil introgasi ditemukan informasi bahwa pelaku sudah sering melakukan aksi copet tersebut diantaranya di pasar Carangki 3 kali,pasar batangase 2 kali dan pasar camba 1 kali”, katanya.

“Modus operandinya pelaku ini memang menyasar pasar pasar yang ramai pengunjung utamanya pada hari pasar,jika sudah ada target korban,pelaku mengikuti dan memepet korban kemudian mengambil barang barang miliki korban”ujar Ipda Erwin.

Adapun barang barang yang disita dari pelaku yakni 2 Buah Handphone dan 1 buah Dompet warna Cokelat yang diduga barang hasil kejahatan oleh pelaku.

“Dari pelaku kami menyita barang bukti 2 buah handphone dan 1 buah Dompet warna cokelat yang diduga hasil kejahatan para pelaku”terang Kanit Reskrim.

“Pelaku saat ini kami amankan ke Mapolsek Tanralili untuk di Proses Hukum lebih lanjut,Keduanya akan kami kenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima Tahun penjara,” tegasnya.

Dilain tempat Kasubbag Humas Bag Ops Polres Maros AKP Abdullah menghimbau kepada Masyarakat agar berhati hati terhadap Aksi kejahatan dalam beraktifitas.

“Kami menghimbau Masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan dari kejahatan yang mengintai,di tengah Pandemi Covid 19 ini ekonomi semakin sulit tentunya dibarengi dengan potensi kenaikan angka kejahatan. Kami menghimbau agar Masyarakat utamanya ibu ibu supaya tidak terlalu mencolok dalam bepergian,tidak memakai perhiasan yang mencolok sehingga mengundang orang lain berbuat kejahatan” papar Kasubbag Humas. Anchank

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *