Denpasar. Bali, Faktapers.id – Sidang praperadilan, seorang anak polisi bernama Anak Agung Gede Mahendra selaku pemohon, mempraperadilkan anggota Polisi Resort Kota (Polresta) Denpasar dalam persidangan perdananya tertunda. Sebagai termohon, anggota Polresta Denpasar belum bisa memenuhi hadir dalam rencana persidangan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (18/01)
Majelis Hakim Tunggal, I Wayan Sukra Dana akhirnya menunda sidang praperadilan ini lantaran pihak termohon dari Kepolisian Resort Kota (Polresta) Denpasar belum bisa hadir memenuhi panggilan PN Denpasar.
Saat dikonfirmasi Humas PN Denpasar I Made Pasek mengatakan, sidang pertama praperadilan perkara nomor no.1/pid.pra/2021/PN.Dps tersebut akan dilangsungkan ulang pada Senin depan (25/1/2021).
“Berdasarkan keterangan hakim yang menunda sidang, saya dapat info hal ini dilakukan karena pihak termohon tidak hadir dalam sidang dan diminta hadir pekan depan,” ucap Made Pasek.
Terkait apa alasan pihak termohon (kepolisian) tidak memenuhi panggilan PN Denpasar, Pasek menerangkan tidak mengetahui pasti kenapa tidak hadir.
“Tadi pihak pemohon (AA. Gede Mahendra) hadir ke PN didampingi kuasanya. Tapi untuk alasan termohon (Polresta Denpasar) tidak hadir, saya kurang tahu kenapa,” ucap Made Pasek.
Diterangkan Pasek, dalam praperadilan nanti akan dibahas bukan ke pokok perkara. Namun bagaimana prosedural dilakukan pihak kepolisian dilaporkan.
“Jadi dalam sidang nanti yang diperiksa bukan pokok perkara, namun bagaimana prosedur yang dilakukan oleh pihak kepolisian,” ucapnya.
Sementara itu, dikonfirmasi wartawan secara terpisah pihak Polresta Denpasar melalui Kasubag Humas IPTU Ketut Sukadi belum dapat banyak berkomentar terkait hal ini. “Sampai saat ini data tentang kasus ini belum masuk ke humas,” terangnya singkat.
Diketahui sebelumnya kuasa hukum dari pihak pemohon, I Wayan Adimawan, S.H, M.H, melayangkan gugatan praperadilan ke PN Denpasar pada 11 Januari 2021. Terkait dugaan pelanggaran prosedur penangkapan, penggeledahan dan penyitaan barang bukti yang dilakukan Polresta Denpasar di Villa Kayu Mas, Kuta Utara, Badung pada 18 Desember 2020.
“Kami menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh termohon berkaitan pemeriksaan, penyidikan dan penetapan penyitaan barang atas diri pemohon oleh termohon karena bertentangan dengan aturan hukum,” katanya sesuai kutipan surat permohonan pra peradilan.
Pihaknya juga meminta termohon untuk menghentikan penyidikan atas perintah penyidikan kepada pemohon berdasarkan Pasal 75 Ayat (1,2 dan 3) jo Pasal 76 Ayat 1 dan 2 KUHP.
“Kami meminta pemulihan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” ucap Tang Adimawan.*/Ans