Jakarta, faktapers.id – Sebanyak 75 peserta dari seluruh Indonesia mengikuti web seminar (Webinar) yang digelar Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Mahasiswa Telkom University, Kamis (21/1/2020).
Webinar yang bertema “UU Cipta Kerja Meningkatkan Investasi UMKM dan Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional” ini dihadiri oleh Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Barat Kusmana Hartadji, Akademisi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Telkom University Anggasa Wijaya, dan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) PT Telkom University WR Heriadi.
Kepala Dinas Koperasi UMKM Provinsi Jawa Barat Kusmana Hartadji mengatakan, saat ini ada 88.000 UMKM yang terdampak di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat.
“Ini termasuk yang jatuh, memberhentikan sebagian maupun seluruh karyawannya. Betul bahwa UU Cipta Kerja ini sangat berpihak pada masyarakat khususnya UMKM karena dapat menjadi solusi atas pandemi ini,” kata Kusmana dalam paparannya.
“Dalam UU ini, kemudahan berusaha bagi masyarakat kecil sangat didukung. Contohnya, dalam membuat Nomor Induk Berusaha tidak sampai 5 menit karena bisa dilakukan secara online dan syarat-syaratnya sangat mudah,” imbuhnya.
Selain itu, ia menyebut, dalam UU Cipta Kerja juga asset atau modal bisa diambil dari bukti usaha seperti kelayakan usaha.
Sehingga, apabila UMKM ingin mengikuti tender dalam kegiatan atau pengadaan barang jasa pemerintah, dapat mengikuti dengan modal SPK (Surat Perintah Kerja). Ketentuan bahwa pemerintah dan korporasi harus memanfaatkan 40% dari produk lokal juga sangat berpihak pada masyarakat kecil.
“UMKM juga sangat dimudahkan karena bisa membuka usaha dan promosi di ruang-ruang publik. Bahkan, pemerintah daerah harus memberikan ruang bagi UMKM sebanyak 30% untuk promosi di ruang publik. Pemerintah daerah juga diharuskan menyederhanakan perizinan dan memudahkan UMKM agar dapat mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual ataupun merknya,” ujar Kusmana.
Menurut Kusmana, dengan adanya UU Omnibus Law ini, Dinas UMKM Jawa Barat sangat dimudahkan dalam meningkatkan UMKM di Jawa Barat. Bantuan hukum bagi Koperasi juga sangat dipermudah.
Dalam kesempatan yang sama, Akademisi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Telkom University Anggasa Wijaya memaparkan, Usaha Mikro digolongkan berdasarkan assetnya yang maksimal Rp 50 juta dan omzet maksimal Rp 300 juta, sementara Usaha Kecil yaitu yang memiliki aset Rp 50-500 juta, dan omzet sebanyak Rp 300 juta sampai Rp 2,5 miliar. Adapun Usaha Menengah yaitu unit usaha yang memiliki asset sampai Rp 10 miliar dan omzet Rp 50 miliar.
Anggasa berharap, mahasiswa Telkom University maupun mahasiswa lainnya harus mampu bersaing dengan korporasi besar, karena hakekatnya perusahaan-perusahaan besar itu juga berasal dari usaha yang kecil.
“Seperti contohnya perusahaan raksasa e-commerce Alibaba yang dimiliki Jack Ma dari Cina, itu berasal dari UMKM. Jangan remehkan warung pecel lele, karena omzet pecel lele itu bisa jadi beromzet ratusan juta rupiah,” katanya.
“Semua UMKM pasti memiliki masalah, baik masalah di market maupun di sales, terutama karena pandemi ini. Masalah-masalah itu yang coba dicarikan solusinya melalui UU Omnibus Law ini. Perizinan dan akses untuk bermitra serta berusaha dalam industri sangat dimudahkan di dalam UU Ciptaker ini,” sambung Anggasa.
Sementara itu, Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) PT Telkom University WR Heriadi menjelaskan, UU Cipta Kerja bertujuan untuk meningkatkan lapangan pekerjaan, terlebih karena saat ini masyarakat berada di tengah pandemi Covid-19.
“UU Cipta Kerja ini dapat mempermudah akses pembiayaan, pasar, dan perizinan. Kemampuan UMKM untuk dapat menyerap lapangan kerja juga akan meningkat. Investasi tidak hanya ditujukan untuk perusahaan atau korporasi besar, tapi dipermudah juga untuk usaha mikro dan kecil,” ujar Heriadi.
Heriadi mengatakan, jaminan modal bukan hanya asset seperti gedung, rumah, dan tanah, tetapi kegiatan usaha juga bisa menjadi modal untuk mendapat permodalan.
“Berdasarkan UU Cipta Kerja, kegiatan berusaha bisa menjadi permodalan, walaupun belum ada aturan turunan untuk mengatur hal ini. Hal ini sangat bermanfaat bagi masyarakat terutama milenial yang usahanya masih merintis,” tandasnya. Ilham