Kejagung Geledah Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan, Dugaan Korupsi

396
×

Kejagung Geledah Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan, Dugaan Korupsi

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id – Penyidik dari Kejaksaan Agung menggeledah Kantor pusat PT Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di Jakarta digeledah, Senin (18/1/2021) lalu.Kejaksaan Agung mengamankan sejumlah dokumen.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menjelaskan penggeledahan kantor BPJS Ketenagakerjaan merupakan bagian dari penyidikan. Pasalnya, kata dia, ada dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di perusahaan pelat merah tersebut.

“Tim jaksa penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan di kawasan Jakarta Selatan dan menyita data serta dokumen,” terang Leonard melalui keterangan resminya di Jakarta pada Selasa (19/1/2021).

Penanganan kasus ini berdasarkan pada surat penyidikan Nomor: Print-02/F.2/Fd.2/01/2021. Hingga 19 Januari 2021, kasus tersebut telah masuk ke ranah penyidikan.

Leonard menyebutkan penggeledehan dilakukan karena ada dugaan korupsi dalam pengelolaan uang dan dana investasi di BPJS Ketenagakerjaan.

Para penyidik, kata dia, saat ini tengah memeriksa sejumlah saksi sebanyak 20 orang untuk mendalami kasus tersebut.

“Adapun 20 orang saksi merupakan pejabat dan karyawan Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan Jakarta,” ucap dia.

Meski begitu Leonard tidak membeberkan lebih rinci identitas para saksi yang telah diperiksa oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus hari ini.

Selain tak membeberkan identitas saksi yang diperiksa, Kejagung sampai saat ini juga belum menetapkan tersangka dari dugaan korupsi tersebut.

Diketahui sebelumnya Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Febrie Adransyah pernah mengatakan kasus BPJS Ketenagakerjaan disinyalir sama seperti kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada akhir Desember 2020 lalu.

Dalam pernyataannya, Febrie menuturkan, kasus tersebut melibatkan banyak transaksi terkait dengan pengelolaan saham dan reksadana.
Diduga kuat, kasus tersebut telah membuat perusahaan merugi hingga mencapai Rp 43 triliun. */Uaa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *