Parliamentary Threshold Dinaikkan Jadi 5 Persen, PBB: Bentuk Ketamakan Partai Besar

429
×

Parliamentary Threshold Dinaikkan Jadi 5 Persen, PBB: Bentuk Ketamakan Partai Besar

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id  – Wacana menaikkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dari 4 persen menjadi 5 persen dinilai tidak masuk akal dan bentuk ketamakan partai-partai besar.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Sekjen Bidang Organisasi dan Pemerintahan DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Meridian Ramadir dalam keterangannya di Jakarta, Senin (25/1/2021)

Wakil Sekjen Bidang Organisasi dan Pemerintahan DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Meridian Ramadir

Meridian mengatakan parliamentary threshold 4 persen seperti yang tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 terbukti melemahkan partai-partai kecil dan partai-partai baru.

“Wacana akan dinaikkannya ambang batas parliamentary threshold menjadi 5% serta di dalam draf UU tentang Pemilu tahun 2024 pada Pasal 251, dibatasinya untuk tingkat DPRD di kabupaten/kota dan provinsi menjadi minimal 4%, sungguh kebijakan ini tidak masuk di akal dan hanya akan menguntungkan bagi parpol parpol pesar terutama lima parpol yang berada di ranking teratas,” ujarnya.

Meridian juga menambahkan, usulan menaikkan ambang batas di pemilu yang akan datang merupakan gambaran ketamakan dan keserakahan dari partai-partai besar yang ada.

“Mereka tidak memberikan kesempatan bagi partai baru dan partai kecil yang memiliki suara di bawah 4% di pemilihan umum yang lalu untuk berkembang dan bersama-sama membangun negara ini,” tegasnya.

Selain itu, dia mempertanyakan apakah partai-partai yang bisa dikatakan sebagai pemenang pemilu khususnya dua partai terbesar di Indonesia, bisa merepresentasikan keinginaan pemilihnya.

“Apakah mereka memberikan apa yang pemilihnya inginkan? Ataukah malah mereka menggunakan pemilihnya hanya sebagai alat untuk mendapatkan kekuasaan dan mengeruk kekayaan negara untuk kepentingan pribadi dan partainya?” kata Meridian.

Kenyataan yang ada, sambungnya, malah ada kasus korupsi di Kabinet Jokowi- Ma’ruf yang jelas dilakukan oleh kader partai politik pemenang pemilu yang duduk di kursi kabinet.

Tidak tanggung tanggung, yang dikorupsi oleh mereka merupakan sesuatu yang langsung berhubungan dengan rakyat, yaitu dana bansos. Kasus lainnya merupakan kasus yang berhubungan dengan sumber daya alam (kasus lobster).

“”Seharusnya mereka hadir untuk melindungi kekayaan alam Indonesia dan menggunakannya untuk kesejahteraan rakyat,” tandasnya. Kornel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *