60 Satgas PTSL Jakarta Barat Tahun 2021 Dilantik

350
×

60 Satgas PTSL Jakarta Barat Tahun 2021 Dilantik

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id – Sebanyak 60 Satuan Tugas (Satgas) Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) tahun 2021 dilantik pelantikan itu dihadiri Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto, Jumat (29/1/2021).

Pelantikan dan pengambilan sumpah Satgas PTSL oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, Sri Pranoto dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) Covid-19, di halaman parkir Kantor Pertanahan Jakbar, Jalan Kembangan Utama, Komplek Permata Buana RT 01/03 Kelurahan Kembangan Utara Kecamatan Kembangan.

Satgas PTSL bekerja untuk mendata dan memastikan bidang tanah masyarakat baik fisik maupun administrasi untuk proses sertifikasi.

“Satgas ini bekerja di 56 kelurahan se Jakarta Barat. Target kita mendapatkan data semaksimal mungkin dari masyarakat,” jelas Sri Pranoto.

Ïni kan program strategis nasional khususnya untuk masyarakat yang memiliki tanah belum bersetifikat, ini menjadi prioritas.”

Untuk tahun ini, sambung Toto, pihaknya belum menargetkan jumlah bidang tanah yang tersertifikasi. Namun pihaknya akan mendata sebanyak- banyaknya bidang tanah yang belum bersertifikat di wilayah Jakarta Barat.

“Di Jakarta Barat masih ada sekitar 5.000-6.000 bidang tanah belum bersertifikat. Kalau asset, sedang kita koordinasikan dan inventarisasi bersama Wali Kota, sampai di mana aset kita clustering, mapping, yang bisa sertifikat, disertifikatkan,” ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto mengapresiasi pelantikan Satgas PTSL yang bertugas di 56 kelurahan se Jakbar. Pihaknya turut bersinergi melalui jajaran kelurahan untuk membantu Satgas PTSL dalam mendata bidang tanah.

Menurutnya, keberadaan Satgas PTSL akan sangat membantu masyarakat untuk memproses sertifikat bidang tanah yang dimiliki. Hal tersebut membuat data tata ruang di Jakarta Barat akan menjadi lebih jelas, sehingga dapat diproses secara administrasi.

“Jadi, data tata ruang ini bisa kelihatan, seluruh tanah yang ada, khususnya di Jakarta Barat sudah terdaftar. Mengenai masalah nanti jadi sertifikat atau tidak, bisa ditindaklanjut, apakah ada proses hukum, masalah keluarga yang menyebabkan belum bisa diproses,” jelas Uus.

“Namun secara keseluruhan seluruh lahan yang ada di Jakarta bisa dipetakan, untuk bisa diproses lebih lanjut setelah proses administrasinya memenuhi,” tandasnya. Kornel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *