Headline

Anak Wakil Walikota Tangerang  Dituntut 10 Bulan, Kejari Tangerang Kesampingkan Azas Persamaan Dimuka Hukum

×

Anak Wakil Walikota Tangerang  Dituntut 10 Bulan, Kejari Tangerang Kesampingkan Azas Persamaan Dimuka Hukum

Sebarkan artikel ini

Tangerang, Faktapers.id -Kejari Tangerang, tidak mendukung Program Pemberantasan Narkoba yang sedang giat giatnya dilakukan Pemerintah. Dalam lenegakan hukum. Pasalnya  kesampingkan “Azas Equality Before The Law ( Persamaan dimuka hukum).

Dalam.putusan Hakim, terdakwa, Akmal Sohairudin Jamil, anak Wakil Walikota Tangerang, bersama terdakwa Sarifudin dan Moh Taufik, hanya dituntut 10 bulan dalam kasus perkara narkoba jenis sabu, Kamis 7 / 1 / 2021 di PN Tangerang.

Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Gozali dan Adib Fahri dari Kejaksaan Negeri Tangerang membacakan tuntutan lebih tinggi terhadap terdakwa, Dede, 1 Tahun, dihadapan majelis hakim yang di ketuai, R.Aji Suryo, karena selain sabu ada juga ganja.

Sebelum JPU, sampai kepada tuntutan terlebih dahulu membacakan Kronologis kejadian dan penangkapan terdakwa, Akmal Dede, Sarifudin dan Moh Taufik, yang menurut Penyidik sedang pesta narkoba di rumah Dede.

Ditsernarkoba Polda Metro Jaya ( PMJ ) menangkap, anak Wakil Walikota Akmal Cs di jalan Taman bunga V Cipondoh Tangerang, sabtu ( 6 / 6 / 2020 ) pukul, 00.15 wib. dan menggelandang ke Akmal Cs ke Polda Metro Jaya.

Sebelum Akmal ditangkap menurut, Riskyona sudah terlebih dahulu mengamankan, Dede, Saryfudin dan Moh Taufik, yang sedang menikmati barang haram sabu, 0.51 gram dan di kantong Taufik 0,31 gram dan ganja sebanyak 0, 76 gram. di rumah Dede.

Saksi Riskyona memberikan keterangan di persidangan, Akmal ditangkap karena ada , Transfer uang kepada, Dede untuk membeli sabu 1 gram dengan harga Rp 1.6 juta. sewaktu penangkapan Akmal belum sempat pake sabu, dan membenarkan keterangan saksi.

Dapot Kasie Pidum, Kejari Tangerang, yang di dampingi, Kasie Intel Bayu, mengatakan tuntutan 10 bulan kepada Akmal anak Wakil Walikota, karena dia hanya menyuruh membeli tapi belum sempat pakai.

Lebih lanjut Dapot mengatakan, masalah Sidang Tuntutan yang sampai 3 kali ditunda. Jaksa yang menyidangkan adalah Tim, jadi harus di rundingkan dulu, setelah ada kesepakatan baru tuntutan dibacakan.

Maksud kesepakatan, dalam menentukan tuntutan yang membuat sidang tertunda tidak jelas, apakah kesepakatan jaksa dengan keluarga terdakwa, karena Akmal Cs adalah adalah anak Pejabat No 2 di Tangerang…?

Mantan Jaksa, DR. Dwi Seno Wicjanarko yang sekarang menjadi Dosen dan sering diminta penyidik sebagai saksi ahli di Kepolisian dan di Persidangan, yang diminta tanggapanya, atas tuntutan 10 bulan anak Wakil Walikota Tangerang.

Sesuai pasal 112 dan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang unsur – unsurnya, menyimpan, memiliki dan menguasai narkotika golongan satu, harus sesuai dengan Fakta yang terungkap di persidangan.

Pengalaman saya sewaktu menjadi Jaksa, Penerapan pasal 127 harus jelas unsurnya untuk korban dan pemakai narkoba, dan Asesment Polisi yang mengajukan ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat ( RSKO ) dan harus ada di BAP.

Moh Sa’fey, anggota gerakan anti narkoba ( GRANAT ) melihat penerapan hukum atas tuntutan, Akmal Cs anak Wakil Walikota Tangerang kurang tepat, karena tidak sesuai dengan Program Pemerintah dalam Pencegahan Narkotika yang sudah menjamur.

Sa’fey, yang diminta tanggapanya lewat telepon, Kejari Tangerang mengesampingkan “Azas Before The Law” dan gamang menentukan tuntutan, sehingga persidangan sempat tertunda sampai 3 kali persidangan. hanya menuntut 10 bulan, sudah transfer uang dan menyuruh membeli sabu.

Ketua majelis hakim menunda persidangan selama 1 minggu, untuk memberi kesempatan kepada terdakwa dan Penasehat hukum untuk mengajukan pembelaan atas tuntutan jaksa. Bonar Manurung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *