Headline

HL Outfit Berikan Klarifikasi dan Hak Jawab Terkait Pemberitaan Media, Ini Penjelasan Kuasa Hukumnya

×

HL Outfit Berikan Klarifikasi dan Hak Jawab Terkait Pemberitaan Media, Ini Penjelasan Kuasa Hukumnya

Sebarkan artikel ini

Denpasar. Bali. Faktapers.id Menyikapi pemberitaan di beberapa media online, salah satunya media online beritafajartimur.com berjudul: “Belum Kantongi Izin, Pemilik Usaha HL Outfit Beromzet Miliaran Dipanggil Sat-Pol PP”, terkait usaha Online Shop yang diduga Tanpa ijin.

Bersama ini kami I Nyoman Yudara, S.H., dan Dimitri Anggrea Noor, S.H., selaku kuasa hukum dari pihak HL Outfit yang dimaksud dalam pemberitaan tersebut memberikan klarifikasi sebagai berikut :

Bahwa apa yang disampaikan oleh Bapak Kabid Trantib Satpol PP Kota Denpasar, Bapak Sudarsana adalah pernyataan yang sangat premature dan cenderung bersifat opini yang menyesatkan.

Bahwa duduk persoalan sebenarnya adalah, diawali dengan adanya pihak yang melakukan pengaduan lewat media Pro Denpasar, yang selanjutnya ditindak lanjuti dengan pemeriksaan oleh petugas Satpol PP Kota Denpasar ke lokasi di Jalan Gatot Subroto Denpasar.

Disana petugas bertemu dengan pemilik bengkel AC Mobil sehingga pemilik bengkel tersebut diminta hadir ke kantor Satpol PP untuk menunjukkan dokumen terkait ijin usaha bengkelnya. Selanjutnya pemilik bengkel datang ke kantor Satpol PP Kota Denpasar dengan membawa dokumen yang dimaksud dan dinyatakan legal dan tidak melanggar karena ijinnya memang sudah cukup memenuhi syarat.

Selanjutnya ditanya oleh petugas terkait usaha online shop HL Outfit pemilik bengkel AC menyampaikan kalau itu usaha dari anaknya yang kebetulan satu lokasi dengan bengkel dan tidak ada kegiatan usaha seperti konveksi atau sablon, hanya berupa kegiatan usaha online saja.

Bahwa selanjutnya petugas menitipkan surat panggilan untuk usaha Online Shop tersebut agar hadir tanggal 28 Desember 2020 guna dimintai klarifikasi perijinan dan jenis usahanya.

Bahwa sebelum Klien kami hadir ke kantor Satpol PP, ada pihak pihak yang menghubungi klien kami baik media Whatsapp baik secara pesan maupun telpon Whatsapp, namun dihapus lagi oleh pengirim, (screen shoot terlampir).

Bahwa oleh karena merasa terganggu klien kami memberikan no HP yang menghubungi klien kami kepada kami untuk menanyakan terkait apa pesan dan telpon by Whatsapp itu.

Bahwa selanjutnya kami selaku kuasa hukum menelpon salah satu no HP yang diberikan oleh klien kami ternyata yang menerima mengaku bernama bapak Sudarsana yang bekerja sebagai staf dari Ida Bagus Beny yang merupakan Kadis Perijinan PTSP Kota Denpasar. Kami menanyakan apa yang bisa kami laksanakan, yang dijawab bahwa bapak Sudarsana siap membantu mengurus perijinan yang harus dilengkapi oleh klien kami.

Bahwa kami juga menanyakan ijin usaha apa yang perlu dibuat dan dilengkapi pak, kan semua sudah system online sehingga tidak mesti ke PTSP lagi. Dijawab terkait ijin konveksi dan sablon dari usaha klien kami.

Kamipun menyampaikan kalau klien kami hanya berusaha jualan secara online dan tidak ada konveksi atau sablon. Disana pak Sudarsana terkesan membentak dengan kata yang tidak jelas lalu memutus hubungan telpon.

Bahwa kami mengecek ke kantor PTSP menanyakan terkait oknum yang mengaku bapak Sudarsana staf PTSP. Dan mendapat jawaban kalau di PTSP tidak ada staf Bapak Beny bernama Sudarsana.

Bahwa kami baru tahu kalau Bapak Sudarsana adalah Kabid di Satpol PP Kota Denpasar setelah mendapat kiriman links berita media online pada tanggal 24 Desember 2020. Dimana ternyata tanggal 22 Desember beliau telah membuat berita terkait usaha dari klien kami seperti yang disebutkan dalam wawancara dengan rekan jurnalis.

Bahwa kami menganggap perbuatan Bapak Sudarsana yang mengaku sebagai Staf dari PTSP padahal sejatinya dia adalah Kabid di Satpol PP adalah sudah menyalahi etika profesi dan visi misi dari Satpol PP Kota Denpasar.

Hal ini kami sudah laporkan secara resmi kepada Kasatpol PP atas perbuatannya yang premature dan tidak menghormati asas praduga tidak bersalah.

Bahwa Klien Kami saat diperiksa oleh PPNS Satpol PP kota Denpasar, klien kami sudah menunjukan perijinan usaha yang harus di miliki oleh klien kami dalam berusaha di Kota Denpasar, dan Oleh petugas PPNS dinyatakan sudah cukup dan legal dalam berusaha. Sehingga dibuatkan berita acara pemeriksaan dan dinyatakan ijin lengkap. ( foto pernyataan terlampir).

Perlu rekan media ketahui, persoalan setelah klien kami diperiksa oleh Penyidik PPNS Satpol PP, klien kami baru tahu siapa pelapor yang melaporkan klien kami ke Salpol PP Kota Denpasar.

Bahwa laporan pelapor adalah terkait persaingan usaha, dimana pelapor tersebut adalah pihak yang berlaku Curang, dengan mencuri data klien kami untuk dipakai dalam promosi usahanya.

Oleh klien kami si pelapor tersebut diingatkan agar jangan menggunakan foto-foto produk milik klien kami. Tapi tidak diindahkan dan akhirnya klien kami melaporkan ke Polda Bali terkait Hak Cipta. Dan saat ini sudah masuk keranah penyidikan.

Bahwa karena dia kami laporkan di Polda Bali lah maka klien kami difitnah dengan laporan bohong ke Satpol PP Kota Denpasar seperti pemberitaan sebelumnya. Patut kami duga Pelapor tersebutlah yang sebenarnya berusaha tanpa memiliki dokumen perijinan sesuai perda kota Denpasar.

Bahwa terkait pelaporan kami mengenai sikap prilaku bapak Sudarsana yang mengaku staf dari PTSP namun sejatinya adalah Kabid Trantib Satpol PP Denpasar, Bapak KasatPol PP sudah berjanji akan melakukan pemeriksaan dan pembinaan.

Demikian klarifikasi disampaikan untuk memberikan informasi yang berimbang.

Atas Nama HL OUTFIT
KUASA HUKUM
I NYOMAN YUDARA, SH., dan DIMITRI ANGGREA NOOR, SH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *