Headline

KAI Keluarkan Aturan Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh

×

KAI Keluarkan Aturan Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh

Sebarkan artikel ini

 

Klaten, faktapers.id – Pada periode 9-25 Januari 2021, pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera diharuskan untuk menunjukkan surat keterangan hasil Negatif Tes RT-PCR atau hasil Nonreaktif Rapid Test Antigen sebagai syarat untuk naik Kereta Api.

Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub No 4 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Covid-19.

“KAI mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus, Sabtu (9/01/2021).

Pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil Negatif Tes RT-PCR atau hasil Nonreaktif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum jam keberangkatan. Adapun syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan dengan usia dibawah 12 Tahun.

Pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, memakai face shield, dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.

Para pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan.

Bagi pelanggan KA yang perjalanannya kurang dari 2 jam tidak diperkenankan untuk makan dan minum, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Jika di dalam perjalanan pelanggan menunjukkan gejala sakit seperti yang disebutkan diatas, maka pelanggan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan selanjutnya akan diturunkan di stasiun terdekat untuk dilakukan pemeriksaan.

“Khusus untuk KA Joglosemarkerto, KA Prameks, dan KA bandara tidak diwajibkan menunjukkan hasil Rapid-test/PCR. Namun syarat lainnya masih berlaku,” ujar Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto.

“Untuk mencegah penyebaran Covid-19, setiap pelanggan KA wajib untuk mematuhi protokol Kesehatan dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan,” tandasnya.

Untuk informasi perjalanan KA serta pemesanan tiket KA, bisa cek melalui aplikasi KAI Access atau via call center (021) 121. Madi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *