Panwas Pilkades Desa Nusa Poring Kecamatan Menukung Kabupaten Melawi Terindikasi Melakukan Pembiaran Terhadap Penyelenggara Di TPS 02 Dusun Nanga Mengkilau.

×

Panwas Pilkades Desa Nusa Poring Kecamatan Menukung Kabupaten Melawi Terindikasi Melakukan Pembiaran Terhadap Penyelenggara Di TPS 02 Dusun Nanga Mengkilau.

Sebarkan artikel ini

 

Melawi.Fakta pers – Antonius SH, salah seorang calon kepala desa Nusa Poring No urut 5 Angkat bicara terkait penyelenggaraan Pilkades Di TPS ll mengkilau.yang diduga melakukan Sesuatu yang bertentangan dengan Aturan yang Sudah ditentukan.

Perselisihan sengketa pilkades serentak desa Nusa Poring, Kecamatan menukung, kabupaten Melawi Kalimantan Barat memasuki babak baru. Gugatan terkait penyelenggara pilkades Desa Nusa Poring Kecamatan Menukung Kabupaten Melawi yang dilaksanakan Pada 22/12/2020.

“Terkait Dengan Gugatan Tersebut Antonius SH secara tegas mengharapkan Dengan Terjadinya Proses Gugatannya Nanti dalam prakteknya akan melibatkan Panitia Penyelenggara Di TPS Dua Dusun Nanga mengkilau,” ujar Antonius saat Dikonfirmasi Oleh Fakta pers Rabu 6/01/2021

Lanjut Antonius Dia menyampaikan sejumlah Dugaan kecurangan dan kejanggalan dalam proses pilkades serentak 22 Desember lalu.

Menurut Antonius laporan yang disampaikannya Adalah Terkait Dugaan Kecurangan Panitia Penyelenggara Pilkades Desa Nusa Poring Di TPS Dua Dusun Nanga Mengkilau.Selanjunya Antonius Meminta Agar Instansi Terkait segera melakukan penyelesaian sehingga tidak ada pihak yang dirugikan,” kata dia.

Sa’at Dikonfirmasi Antonius menyampaikan sejumlah keluhan ihwal Kejanggalan yang dilakukan panitia Pilkades serentak di desa Nusa Poring, Diantaranya ada Tiga Poin yang pertama : Keterlambatan Pemungutan Suara yang seharusnya Jam 07.00 – 12.00.tetapi dilaksanakan Pukul 12.30 – 13 wiba.Di TPS Dua Dusun Nanga mengkilau Hal tersebut termasuk kelalaian KPPS karena tidak melakukan waktu Sesuai Dengan ketentuan Sehingga Dianggap tidak Efesien.Kedua:Kami menemukan kejanggalan karena Diwakilkan Berdasarkan temuan,Karena Dalam waktu 30 Menit Tidak mungkin bisa menyelesaikan pemungutan Suara Dengan jumlah DPT 200 Suara.
Ketiga : Pemungutan Suara Di TPS 2 Dusun Nanga mengkilau Dilaksanakan Setelah penghitungan Suara di Empat TPS lain.
Sehingga hal tersebut diduga berpotensi memenangkan salah satu calon.Bahkan diduga ada pembiaran Dari Pihak Panwas Pilkades.

“Namun sekali lagi kami tidak memutuskan apakan gugatan Saya dikabulkan atau tidak,” Tetapi Saya Berharap Sepenuhnya Agar Hasil Pilkades Serentak terkhusus Desa Nusa Poring agar Dibatalkan Dan Saya meminta Kepada Pemerintah Terkait Memperpanjangkan Masa Jabatan PJ Sampai Pilkades Serentak 2022. Tegas Anton.
Antonius SH Selaku Calon Kepala yang Merasa terzolimi Sebagai calon pemohon dalam gugatan itu mengatakan, di tengah proses Sengketa Nanti Dari penyelesaian Harus melakukan investigasi tim penyelesaian perselisihan pilkades serentak tingkat kabupaten berlangsung, ia meminta DMPD untuk menyurati Bupati agar tidak melakukan pelantikan untuk desa Nusa Poring.

“Dan Jangan sampai proses gugatan tengah dilakukan, Bupati malah melantiknya,” pinta dia.

Selain itu juga Antonius mengharap penyelesaian kasus tersebut jangan sampai menimbulkan kesan lamban dan jalan di tempat, Apalagi Setelah melihat Ada Kejanggalan Seperti Yang Tercantum Dalam Laporan Gugatan Dari Poin satu Sampai dengan Empat.

Ia berharap dengan adanya Laporan Gugatan tersebut, seluruh pihak yang berperkara terutama tim panitia desa dan pemerintah bisa menghormati aturan yang berlaku, dengan tidak melakukan pelantikan kepala desa di desa Nusa Poring.

“Untuk sementara pemerintahan diisi PJS (Pejabat Sementara) dulu,” pintanya.Skn.Abd.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *