Tim Cyber Polda Metro Tangkap Tiga Pelaku Pemalsuan Surat Hasil PCR Swab Test

×

Tim Cyber Polda Metro Tangkap Tiga Pelaku Pemalsuan Surat Hasil PCR Swab Test

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap tiga pelaku berinisial MAIS, EAED dan MFA terkait kasus pemalsuan surat hasil PCR swab test untuk bepergian ke Bali.

Tiga pelaku yang masih berstatus sebagai pelajar dan mahasiswa ini diduga melibatkan sindikat selebgram dengan menggunakan photoshop.

“Awalnya mereka terlebih dahulu menggunakannya untuk kepentingan pribadi berlanjut dengan tujuan mengedarkannya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (7/1/2021).

Yusri menjelaskan, awal penggunaan surat PCR palsu tersebut bermula saat MFA akan berangkat ke Bali pada 29 Desember 2020. Ketika itu dia menyampaikan ke kawannya di Bali kalau ada tes PCR yang harus dilakukan sebelum berangkat sesuai kebijakan pemerintah. Namun dia dibujuk oleh temannya yang berinisial HD untuk membuat surat palsu.

“Dari sini kemudian MHA mengubah data yang diterima dengan namanya serta ketiga temannya untuk berangat ke Bali,” tambahnya.

Setelah itu, surat PCR palsu digunakan oleh MHA dan ketiga temannya untuk berangkat ke Bali dan berhasil mengelabui petugas bandara hingga berhasil kembali ke Jakarta.

Setelah dinyatakan lolos akhirnya timbul niat jahat oleh pelaku untuk memperjualbelikan hasil tes PCR palsu tersebut melalui media sosial.

“Akhirnya muncul tawaran membuat surat tes PCR palsu hanya dengan modal KTP di akun Instagram yang akhirnya menjadi ramai di medsos,” tuturnya.

Ide yang diawali oleh MHA ini kemudian diiikuti oleh tersangka lain yaitu EAD dan MAIS. Akhirnya ketiga pelaku ditangkap di tempat berbeda. MHA ditangkap di Bandung, kemudian EAD di Bali dan MAIS di Jakarta.

Kasus ini terungkap setelah polisi menelusuri postingan influencer yang juga merupakan Relawan Peduli Pencegahan Covid-19, dokter Tirta Mandira Hudi.

Dari pengakuan tersangka, mereka memasang tarif Rp650.000 per surat. Sementara tarif tes PCR yang dicanangkan pemerintah sebesar Rp900.000.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 32 Junto 48 dan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang ITE dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Her

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *