Gowa, Faktapers.id – Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan berharap Kanjian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) menjadi dasar Punyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026.
Hal ini diungkapkan oleh Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan saat membuka Rapat Konsultasi Publik Penyusunan Dokumen Kanjian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJMD Tahun 2021-2026 di Baruga Karaeng Galesong, Kantor Bupati Gowa, Senin (1/2).
Bupati Adnan juga menyebutkan Undang-Undang mewajibkan pemerintah daerah untuk membuat KLHS sebagai sandingan dalam penyusunan Dokumen RPJMD untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah.
“Hasil KLHS harus dijadikan dasar bagi kebijakan, rencana dan/atau program pembangunan dalam suatu wilayah. Utamanya yang tertuang dalam dokumen RPJMD yang merupakan penjabaran dari visi dan misi arah pembangunan yang direncanakan dalam kurun waktu 5 (lima) tahun kedepan,” ujar Adnan.
Selain itu, Adnan berharap pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Gowa harus dapat memberikan kemanfaatan ekonomi, sosial dan budaya yang dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian, demokrasi lingkungan, desentralisasi, serta pengakuan dan penghargaan terhadap kearifan lokal dan kearifan lingkungan.
Apalagi kata orang nomor satu di Gowa ini Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi dan hak konstitusional bagi setiap warga negara Indonesia.
“Kita harap pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan berkewajiban untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan agar lingkungan hidup Indonesia dapat tetap menjadi sumber dan penunjang hidup bagi rakyat Indonesia serta makhluk hidup lain,” harapnya.
Sementara itu, dalam laporannya Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Gowa, Taufiq Mursad mengatakan bahwa penyusunan KLHS merupakan amanat UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup.
Taufiq Mursad berharap dengan tersusunnya Dokumen KLHS ini maka selanjutnya dilakukan validasi ke tingkat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan muatan yang ada menjadi bagian dari Dokumen RPJMD Kabupaten Gowa 2021-2026 yang berbasis KLHS.
“Dokumen KLHS ini merupakan penguatan di bidang perencanaan sebagai tindakan preventif yang mencakup tata ruang dengan memberi manfaat dalam melengkapi substansi rencana pembangunan 5 tahun kedepan yang berbasis daya dukung dan daya tampung guna mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan,” ujarnya.
Di tempat yang, Konsultan Tim Pendamping dan Penyusun Dokumen KLHS RPJMD Tahun 2021-2026, Sri Hidayat menyampaikan beberapa rekomendasi untuk Pemerintah Kabupaten Gowa. Rekomendasi ini merupakan hasil kajian yang sudah dilakukan sejak Okteber 2020 lalu.
Beberapa rekomendasi KLHS untuk RPJMD Kabupaten Gowa, yaitu mencegah terjadinya kerusakan lahan, khusus yang diakibatkan dari pemanfaatan lahan yang tidak berkelanjutan, mengurangi risiko bencana dengan meningkatkan kapasitas dan adaptasi terhadap perubahan iklim.
Kemudian mewujudkan kota tangguh dan berkelanjutan, optimalisasi program penangulangan kemiskinan, optimalisasi pengelolaan sumber daya air, pengembangan industri pengolahan produk pertanian, perkebunan dan jasa, menciptakan iklim usaha dan investasi yang kondusif, pengembangan infrastruktur wilayah yang berkelanjutan dan perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik.
Kegiatan KLHS RPJMD Tahun 2021-2026 ini diikuti oleh 24 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan 5 (lima) Kepala Bagian Sekretariat Lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa. Kartia