Headline

Babak Baru Pelaporan Diduga Sekolah Trading Berujung Praperadilan

447
×

Babak Baru Pelaporan Diduga Sekolah Trading Berujung Praperadilan

Sebarkan artikel ini

Denpasar. Bali, Faktapers.id – Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar terkait dugaan penangkapan, penggeledahan dan penyitaan dilakukan Polresta Denpasar yang sempat menjadi sorotan pemberitaan direspon Ida Bagus Surya Prabhawa Manuaba, S.H selaku kuasa hukum Nobel, sebagai pihak pelapor kini memasuki babak baru.

Belakangan Bagus Surya mengungkap, timbulnya praperadilan berawal saat Polresta Denpasar menindaklanjuti laporan kliennya dikatakan terkait dugaan penipuan dilakukan Agung Mahendra selaku terlapor.

“Jadi disini kami ingin mengklarifikasi pemberitaan yang beredar terkait sidang Praperadilan di PN Denpasar yang dalam pemberitaan menyinggung klien kami. Pada dasarnya permasalahan berawal dari laporan dugaan penipuan klien kami yang dilakukan oleh Agung Mahendra (terlapor),” ungkapnya di King Villa, Sanur, Senin (01/02).

Kronologi awal, Bagus Surya menguraikan, terlapor dikatakan mengaku sebagai profesional trader datang menawarkan proposal kepada kliennya. Dalam proposal tersebut terlapor mengatakan pihaknya memiliki sekolah trading dengan mencantumkan tenaga pengajar bergelar doktor.

Kliennya, kata Bagus Surya, dijanjikan dengan mengikuti pelatihan trading di sekolah trading milik terlapor maka kliennya akan menjadi trader profesional. Untuk itu, kliennya dikatakan mengambil program pelatihan kelas bisnis (privat), disebut dengan membayar biaya Rp 45 juta.

Bagus Surya juga memaparkan periode pelatihan tersebut seharusnya berlangsung selama 90 hari. Dan dikatakan terlapor juga akan mengontrol jalannya pembelajaran tiap harinya dan akan diberikan sertifikat setelah usai menempuh pelatihan.

“Namu saat dimulainya pelatihan semua yang dijanjikan tidak sesuai realita. Waktu pertemuan hanya sekitar 5 kali saja. Satu kali tatap muka dengan terlapor, dua kali dengan tenaga pendidik tapi bukan yang dijanjikan dalam proposal, bukan seorang Doktor,” paparnya.

“Kontrol yang dijanjikan juga tidak pernah dilakukan, hanya jika klien kami bertanya, selebihnya tidak pernah dikontrol. Dalam proposal juga dikatakan akan diberikan sertifikat, sampai batas waktunya bisnis class (pelatihan) ini berakhir, sertifikat apapun tidak pernah diberikan,” imbuh Bagus Surya.

Sisi lain di hari yang sama ada putusan peraperadilan. Dikabarkan bahwa putusan persidangan praperadilan dimohonkan Agung Mahendra oleh majelis hakim tunggal I Wayan Sukradana dalam putusannya menolak praperadilan diajukan.

Diketahui sebelumnya dalam pemberitaan, kuasa hukum dari pihak Agung Mahendra yakni I Wayan Adimawan, S.H, M.H mengatakan, kasus ini menjadi aneh. Menurutnya, sesuai dengan pasal-pasal dituduhkan, pihaknya tidak ada melihat hubungan antara membuat perguruan tinggi atau sekolah tanpa izin dengan tuduhan penipuan terhadap Nobel.

“Dalam gugatan ini saya hanya menggugat atas perbuatan polisi melakukan penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penyitaan, serta pemeriksaan dan penyitaan surat. Kemudian, membawa dan menghadapkan seseorang kepada penyidik dilakukan pada 18 Desember 2020 berlokasi di Jalan Mertanadi, Desa Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kab Badung yang telah diakui polisi dalam jawaban selaku termohon,” katanya

Saat ditemui usai sidang penyerahan barang bukti sebelumnya juga pihak termohon, Kanit IV Reskrim Polresta Denpasar Reza Pranata mengatakan, sidang hari ini agenda duplik dari termohon dan menyerahkan dokumen serta terkait administrasi penyidikan polisi.

“Besok pemeriksaan saksi dan dari kami ada dua saksi, terkait penangkapan, penyitaan dan penggeledahan. Tapi kami tidak melakukan itu,” ucapnya.

Perlu diketahui dalam sidang mendengarkan saksi Jumat, (29/01) sempat terungkap sejumlah fakta menarik. Seperti ditolaknya saksi ahli ditunjuk dari DIKTI diajukan pihak Polresta Denpasar. Begitu juga ketika Anak Agung Bagus Budhi Satwika selaku saksi dari pemohon ditanya hakim tentang poin 10 dari BAP pernah ditandatanganinya. Ia membantah, dinyatakan sebagai pegawai yang bekerja di Indotrader Akademy.

“Kok saya dibilang pernah mengaku sebagai pegawai dan bekerja di Indotrader Academy dalam BAP, karena Indotrader Academy adalah sebuah komunitas,” kata saksi.*/Ans

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *