Tak Terima Tuntutan JPU, Tim Kuasa Hukum Napoleon Boraparte Akan Ajukan Pledoi

278
×

Tak Terima Tuntutan JPU, Tim Kuasa Hukum Napoleon Boraparte Akan Ajukan Pledoi

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Sidang lanjutan kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dituntut tiga tahun penjara, beserta denda 100 juta atau subsider 6 bulan kurungan penjara.

Dalam putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU), menilai bahwa Napoleon Bonaparte, terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menerima suap sebanyak 200 ribu Dollar Singapore dan 270 ribu Dollar AS atau senilai 6 milliar dari Djoko S Tjandara melalui rekannya, Tommy Sumardi, terkait kasus kirupsi hak tagih (Cessie) Bank Bali.

“Napoleon Bonaparte, terbukti sah bersalah, menerima suap dari Djoko Soegiarto Tjandara melalui rekannya, Tommy Sumardi, menerima uang 200 ribu Dollar Singapore dan 270 ribu Dollar AS atau senilai 6 milliar dari terpidana korupsi hak tagih (Cessie) Bank Bali.” papar JPU dalam persidangan Senin, (15/2/2021).

Tak hanya itu, Napoleon Bonaparte juga diduga melakukan penghapusan nama Djoko Tjandra (red notice) dari Daftar Pemcarian Orang (DPO). Bersama Kepala Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utama. Keduanya diduga menerima suap dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi.

Dalam tuntutan itu, JPU menilai perbuatan Napoleon Bonaparte dianggap tidak mendukung pemerintah dalam penyelenggaraan hukum yang bersih. Perbuatan terdakwa, dianggap merusak kepercayaan masyarakat terhadap insitusi penegak hukum.

Atas tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Napoleon Bonaparte, Santrawan T Paparan mengungkapkan, keberatan dengan tuntutan Jaksa terhadap kliennya.

Menurut Santrawan, tuntutan Jaksa hanya mengcopy paste dakwaan tanpa dicantumkam fakta persidangan.

“Hanya copy paste saja dari dakwaan, seharusnya ada hal teknis yang mesti diangkat menjadi fakta, tapi didalam sidang tidak diangkat. Seperti, penyerahan uang dari Tommy Sumardi kepada Napoleon tidak terbukti didalam persidangan tersebut,” tutur Santrawan usai persidangan.

Oleh karena itu, atas keadilan hukum, tim kuasa hukum Napoleon Bonaparte akan mengajukan Pledoi atau pembelaan yang dilakukan terdakwa untuk dapat melakukan sanggahannya mengenai tuntutan yang dituntutkan oleh penuntut umum.

Lebih lanjut Santrawan mengatakan bahwa berdasarkan fakta dalam proses persidangan, Jaksa seharusnya berani tuntut bebas. Karena, negara memberikan wewenang kepada Jaksa untuk mengajukan tuntutan bebas, kalau tidak terbukti. “Pada tanggal 4 dan 5 Mei, Itu faktanya, penyerahan dan penerimaan uang itu Nol. Jadi berdasarkan fakta dalam proses persidangan itu, tuntut bebas dong kalau berani,” pungkasnya. Her

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *