Headline

Plh Bupati Gowa Ingatkan Pelaku Usaha di Malino Perketat Penerapan Prokes

293
×

Plh Bupati Gowa Ingatkan Pelaku Usaha di Malino Perketat Penerapan Prokes

Sebarkan artikel ini

Gowa, Faktapers.id —– Pelakasana Harian (Plh) Bupati Gowa Kamsina kembali mengingatkan seluruh pelaku usaha terutama bagi pemilik penginapan di Kecamatan Malino untuk terus memperketat dan mematuhi penerapan protokol kesehatan dalam rangka menekan penularan Covid-19.

Hal ini menanggapi beredarnya video viral di beberapa media sosial. Dalam video tersebut terlihat pengunjung melakukan pesta di salah satu penginapan di Malino, Kecamatan Tinggimoncong yang dianggap tidak menerapkan protokol kesehatan.

“Kalau dia mengambil tempat di Malino dan tidak mengikuti protokol Kesehatan, saya kira pemilik penginapan perlu diperingati dengan tegas,” tegasnya saat di temui di ruang kerjanya, Kamis (18/2).

Hal ini pun akan ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Gowa melalui Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dan pemerintah setempat untuk melakukan pengawasan dan pembatasan terhadap terhadap pengunjung yang masuk ke daerah berjuluk Kota Bunga ini.

“Pengelola tempat wisata juga perlu memberikan pemahaman kepada pengunjung untuk tetap menjalankan prokes. Berwisata boleh, tetapi mengikuti protokol kesehatan jangan dikesampingkan karena masih terjadi penularan Covid-19,” ujarnya.

Apalagi kata Penjabat Sekretaris Daerah ini, Kabupaten Gowa telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan. Sehingga, seluruh masyarakat dan elemen-elemen lainnya diminta untuk mentaati.

“Perda ini tidak mengenal asal daerah, siapapun yang masuk ke Gowa wajib mengikuti protokol kesehatan. Kalau tidak pakai masker kita harus berikan efek jerah supaya ini betul-betul di perhatikan,” tandasnya.

Sementara itu, Camat Tinggimoncong Iis Nurismi mengatakan, pihaknya telah melakukan penyemprotan disinfektan dan tes swab bagi pengelola penginapan yang berada di Lingkungan Batulapisi Kelurahan Malino ini.

“Kami juga memberi peringatan kepada pengelola agar tidak terulang lagi dan melakukan pengawasan serta menerapkan prokes yang ketat,” singkatnya. Kartia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *