Jakarta, Faktapers.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengangkat 3.805 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2019 yang dilakukan secara virtual pada Kamis (18/2/2021) di masing-masing Perangkat Daerah.
Dalam acara tersebut juga dilakukan Pengarahan dan Penyerahan Surat Keputusan Gubernur tentang Pengangkatan CPNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Marullah Matali secara simbolis menyerahkan SK Gubernur kepada 7 (tujuh) perwakilan CPNS formasi 2019 di Ruang Pola, Balai Kota Jakarta.
Dalam krisisnya, Marullah berpesan kepada seluruh CPNS untuk segera menyesuaikan diri dengan budaya kerja di lingkungan Pemprov DKI jakarta. “Jadilah aparatur yang berintegritas, terus belajar untuk meningkatkan kompetensi dan moral. Dalam melaksanakan tugas, kedepankan pelayanan sebaik-baik kepada masyarakat,” terang Marullah.
Lebih lanjut, menurut Marullah tantangan DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara yang semakin kompleks, membutuhkan aparatur yang profesional, bermoral, memahami visi dan misi Pemprov DKI Jakarta, hak dan kewajiban selaku pegawai, serta tugas pokok dan fungsi masing-masing OPD, dan secara aktif melakukan koordinasi secara berjenjang, dalam melaksanakan tugas permasalahan.
“Mulai hari ini, Saudara-saudara sebagai CPNS di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, agar mampu memahami prinsip-prinsip kebijakan yang menjadi kebijakan yang menjadi kebijakan Pemprov DKI Jakarta, berinovasi dalam menghadapi tantangan yang semakin berat di era digital dan kemajuan IT. Kontribusi Saudara-saudara sebagai CPNS Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, diharapkan akan mewarnai dan meningkatkan kinerja Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sehingga visi dan misi serta rencana pembangunan yang ditargetkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat tercapai sesuai rencana,” lanjut Marullah.
Perlu diketahui, proses penerimaan CPNS Pemprov DKI Jakarta formasi tahun 2019 berpedoman pada ketentuan yang telah ditetapkan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS tahun 2019 oleh Kementerian PAN dan RB, serta Badan Kepegawaian Negara / BKN, yang melalui proses seleksi secara profesional, adil, dan transparan.
Selain itu, seleksi pengadaan CPNS dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam rangka Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Pemprov DKI Jakarta memberikan kesempatan kepada penyandang disabilitas untuk menjadi CPNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dengan membuka formasi sebanyak 2% dari jumlah formasi yang dibuka yaitu 79 formasi, dan yang terisi sebanyak 28 formasi.
Adapun CPNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang telah terdiri dari:
a. Tenaga Kesehatan sebanyak 637 orang
b. Guru sebanyak 2.049 orang
c. Teknis dan Administrasi sebanyak 1.119 orang.Tajuli