Singaraja.Bali.faktapers.id -Kasus dugaan penyunatan Dana PEN Pariwisata Buleleng yang diungkap Kejari Buleleng dan menjebloskan 8 orang tersangka pegawai Dispar terus menyeruak.
Kali ini LSM Gema Nusantara pimpinan Anthonius Sanjaya Kiabeni pun angkat bicara. Dimana, Buleleng saat itu menerima dana hibah pariwisata dalam rangka pemulihan ekonomi nasional. Berdasarkan Surat Menteri Keuangan (Menkeu) RI Nomor: s-244/MK.7/2020 tanggal 12 Oktober 2020 mengenai penetapan pemberian hibah pariwisata tahun anggaran 2020. Dana dianggarkan sebesar Rp13,4 miliar.
Sekda Buleleng Gede Suyasa, Dana dianggarkan sebesar Rp13,4 miliar, menurutnya sudah sesuai juknis yang dikeluarkan, dana yang dianggarkan dibagi dua. Satu untuk hibah hotel dan restaurant sebesar 70 persen yaitu Rp9,3 miliar dan kedua untuk kegiatan operasional dalam bentuk program kegiatan sebesar 30 persen yaitu sekitar Rp 4 miliar.
“Dalam 30 persen tersebut ada kegiatan pengawasan dan pendampingan verifikasi data calon penerima hibah oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Dana itu ditaruh di Inspektorat. Angkanya Rp117 juta,” jelasnya.
Sisi lain ada beberapa pihak hotel dan restaurant yang mendapat kecipratan 30 juta dari PEN Pariwisata Buleleng atas dari telah membayar pajak kepada pemerintah Buleleng. Diduga seluruh pegawai Dispar hingga pegawai kebersihan menerima dan sudah mengembalikan.
Terkait hal tersebut dan Kejari Buleleng melakukan lidik dan Sidik, sehingga ada tersangka 8 orang dijebloskan keruang tahanan Rabu(17/2) pukul 14.30 wita salah satunya menyeret 1, (Kadispar) Made Sudama Diana S.Sos,MM,2,Drs. Nyoman Sempiden(Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat).3. Putu Sudarsana (Kepala Seksi Kelembagaan Stan Pariwisata).4. Kadek Widastra(Kepala Seksi pengembangan Dan Peningkatan SDP).5. ,(Kabid Pemasaran Nyoman Gede Gunawan,SS).6(Sekdis. Nyoman Ayu Wiratini,S.Sos), 7,(Kepala Seksi Promosi, IGusti Ayu Maheri Agung, alias Gung Maheri).8,(Kabid Sumber Daya Pariwisata Putu Budiani,SE).
Atas Kinerja Kejari Buleleng LSM Gema Nusantara pimpinan Anthonius Sanjaya Kiabeni memberikan apresiasi, kepada Faktaper.id saat berbingcang-bincang Rabu (24/2) mengatakan, PEN tersebut semestinya dibahas oleh Legeslatif dan Exsekutif dalam sidang paripurna DPRD Buleleng namun Faktanya menurut Anton tanpa pembahasan,
“Ini dana kebencanaan mestinya Legeslatif dan Exsekutif membahasnya akan tetapi kenapa tidak, ADA APA…?. Dalam delik formil yang sudah memenuhi unsur sama halnya memperkaya orang lain dan sudah melanggar hukum. Dalam simulasi korupsi, 8 orang pegawai Dispar Buleleng tersandung tak lain adalah kelompok rentan yang bisa diintervensi atau dibungkam walau kerugian negara sangat kecil dan kami apresiasi Kejasaan Buleleng,”ujar Anton.
Dampak korupsi sangat berbahaya bagi integritas negara dan martabat bangsa. Predikat negara korup akan dan harus ditanggung oleh seluruh komponen bangsa, termasuk sebagian besar rakyat yang tidak berdosa.Pelaku korupsi dapat mencoreng harga diri bangsa di depan publik internasional. Hilangnya harta kekayaan negara beralih kepribadi, telah mengakibatkan banyak rakyat menderita, kehilangan hak-hak strategis secara sosial-ekonomi, mengalami degradasi martabat kemanusiaan dan menjadi buram masa depannya.
Maraknya korupsi politik berkorelasi dengan rentannya, membunuh sumber daya ekonomi rakyat dan kedaulatan politik rakyat. Pelaku korupsi politik dan kroninya akan berusaha membelokkan arah kebenaran kepada kesesatan dan mempengaruhi penegak hukum menjadi bias nurani. Aparat yang terpengaruh oleh pelaku korupsi politik berarti mengidap kolesterol moral dan kehilangan daya tahan independensinya. Cahaya kedaulatan hukum harus selalu dinyalakan karena korupsi politik selalu berlangsung di tempat yang “gelap” dan bersembunyi dari sorotan media.
Tindakan para koruptor, menimbulkan iklim sosial predatory society atau masyarakat saling memangsa, karena tidak menghormati hukum dan kehilangan komitmen bersama untuk membangun masa depan yang lebih baik. Untuk itu, proses penegakan hukum pidana secara penal dan non-penal harus menjadi solusi autoritatif dalam penyelesaian korupsi politik yang terjadi dalam masyarakat.
Anton pria yang sering bersuara keras sekaligus penggiat anti korupsi lebih terang mengungkapkan , “Kelompok ini bekerja diluar sistem, kita sudah bicara dengan Kejari Buleleng bahwa Korupsi ini harus diberantas sampai pentolanya dan Kejari Buleleng harus bekerja Extra Ordinaring. Apalagi kelompok rentan ini memegang jabatan Kadis, Kasi,Kabag kendati dengan kerugian negara sangat kecil. Dan satu sisi kami harus kritik Kejari jangan sampai hukum tumpulnya keatas tajamnya kebawah atau tumpul dan tajam ditempat, kalau sudah terpenuhi unsurnya maka Kejari jangan ragu mengungkap aktor atau otaknya,”papar Anton.
Dana PEN Pariwisata Buleleng menurut Anton mestinya masuk dalam pembahasan APBD Dana dianggarkan sebesar Rp13,4 Miliar, karena itu kepentingan rakyat, “Kenapa tidak dibahas dengan DPRD, kalau bicara APBD regulasi antara Legeslatif dan Exsekutif kenapa tidak dibahas dalam sidang paripurna ada apa…?.Sehingga kami menduga ada indikasi penyalahgunaan kewenangan karena merugikan negara. Prinsip sistem Check and Balance dalam penggunaan uang negara (APBN) untuk Dana Hibah PEN Pariwisata di labrak. Kejari Buleleng jangan tebang pilih atau pilih kasih untuk membongkar kasus ini. Kalau terungkap Aktor Intelektualnya maka bisa bernapas lega para tersangka dan tersangka berani Jujur Hebat. Atas kondisi ini ,kami sesegera bersurat ke Jagung RI, KPK RI, ” papar Anton. Des