Klaten, faktapers.id – Jajaran Satreskrim Polres Klaten akhirnya berhasil menangkap dua pelaku penculikan anak dibawah umur yang sempat viral di media sosial beberapa hari yang lalu. Pelaku penculikan adalah dua perempuan, yaitu IR (52) dan RAR (25) yang tak lain ibu dan anak warga Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur.
“Sebenarnya kedua pelaku sudah kenal dengan korban, karena sebelumnya pernah ngontrak dirumah korban di Desa Joton, Kecamatan Jogonalan, Klaten, saat RAR melakukan Kuliah Kerja Nyata (KKN) dari salah satu Kampus Keperawatan,” ungkap Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu, dalam keterangan Pers di Mapolres Klaten, Jumat (26/2/2021).
Kapolres menerangkan, modus yang dilakukan pelaku dengan membujuk rayu korban untuk diajak jalan-jalan, yang katanya mau diajak ke Jogja justru diajak ke Solo untuk jajan bakso. Kemudian korban yang bernama RS (9) masih kelas 3 SD tersebut, dibawa ke kontrakan pelaku yang berada di Bogor, Jawa Barat.
Polisi berhasil mengungkap aksi pelaku berdasarkan hasil CCTV milik tetangga korban, pada selasa (23/2/2021) sekitar pukul 10.00 WIB terekam saat kedua pelaku lewat depan rumah korban dan mengajak korban untuk pergi jalan-jalan, yang saat itu korban sedang bermain dengan teman-temannya di depan rumah.
“Pelaku nekat menculik korban dengan alasan, menyangkakan ibu korban telah mengambil perhiasan milik pelaku saat ibu korban singgah di rumah kedua pelaku di Lampung, namun tuduhan itu ditepis oleh ibu korban,” terangnya.
Dijelaskan, kronologi penangkapan, pada hari Rabu, tanggal (24/2/2021) tim Resmob Polres Klaten berkoordinasi dengan Unit IV PPA Satreskrim Polres Klaten terkait dengan adanya laporan dari masyarakat dengan laporan penculikan anak diwilayah Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten.
Setelah mendapat laporan tersebut kemudian tim melaksanakan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku dan korban, setelah dilaksanakan penyelidikan, didapati informasi bahwa para pelaku berada diwilayah Kelurahan Nanggewer Mekar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Selanjutnya tim bekerja sama dengan Polres setempat untuk memastikan keberadaan pelaku dan akhirnya, pada Rabu (24/2/ 2021) sekira pukul 23.30 WIB , tim Resmob Polres Klaten bersama dengan Unit PPA Sat Reskrim Polres Klaten dengan bantuan Polres setempat berhasil mengamankan pelaku dan korban diwilayah Bogor, Jawa Barat.
Selain mengamankan kedua pelaku, yang tak lain ibu dan anak, petugas juga mengamankan barang bukti 1 unit Mobil Honda Brio warna putih tahun 2019 dengan Nopol AD 8523 XS, dua stel pakaian yang digunakan para pelaku pada saat melakukan tindakan penculikan terhadap korban. Satu stel pakaian milik korban, satu buah Handphone merk OPPO A83 dan data rekaman CCTV sekitar TKP.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 76 F Undang-Undang RI No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak Jo Pasal 83 Undang-Undang RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan Pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun. Madi