Headline

Perpres No.10 Tahun 2021 Dicabut, DPRD Kresna Budi: Pemerintah Pusat Berikan Kami Solusi di Bali

507
×

Perpres No.10 Tahun 2021 Dicabut, DPRD Kresna Budi: Pemerintah Pusat Berikan Kami Solusi di Bali

Sebarkan artikel ini

Singaraja.Bali, Faktapers.id – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal memicu menuai kontroversi. di masyarakat.Pasalnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut lampiran perpres yang mengatur pembukaan investasi baru industri miras yang mengandung alkohol.

Seperti diketahui, aturan Perpres Investasi Miras’ ini sebenarnya merupakan lampiran dari Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres ini ditetapkan pada 2 Februari oleh Jokowi dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.

Protes keras atas pencabutan perpres itu seperti di Bali banyak menuai protes keras, pasalnya Bali merupakan penghasil miras jenis Arak yang bersumber dari pohon ,kelapa, jaka kemudian tetesan dari tunas kedua pohon itu menghasilkan minuman alami yang diberinama Tuak. Setelah itu diolah dan disuling berkali-kali sehingga menghasilkan air bening bernama Arak. Arak dan Tuak merupakan minuman ciri khas masyarakat bali kendati mengandung Alkohol hanya beberapa persen bahkan sering digunakan di Pura sebagai sarana persembahyangan kepada Tuhan(betara).

Atas dicabutnya Perpres Bidang Usaha Penanaman Modal para pengusaha kelas kecil mulai berteriak dan menyampaikan kepada DPRD Provensi Bali IGK Kresna Budi yang juga Ketua Komisi II melaui telephone. Kendati menyambut baik hal tersebut namun akan mengsengsarakan para UKM di Bali,

“Diawal keluarnya Perpres itu, Kami di Komisi II sangat menyambut baik. Namun bagaimana permasalahan mengenai miras di Bali selama bertahun-tahun mendapat solusi yang baik dari pemerintah Pusat. Dengan dicabutnya Perpres ini kami sangat menyayangkan menjadikan kami khusus di Bali harus berpikir ulang, apa solusi yang terbaik bagi masyarakat kami di Bali dalam mengatur produksi dan peredaran miras itu, selama ini berjalan aman. Besar harapan kami, pemerintah daerah Bali dan pusat bagaimana mencari solusi yang terbaik, karena negara bertugas mengatur kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara. Masalah ini harus dipecahkan berikan kami solusi yang terbaik buat Bali. Mudah-mudahan Presiden Jokowi mengambil kebijakan terbaik buat daerah Bali yang mana Bali juga penumbang Devisa terbesar kepemerintah Pusat,”ujar Kresna Budi

Kresna Budi juga akan membahas permasalahan ini di Gedung DPRD bersama Pemerintah Provinsi Bali, sehinga UKM masyarakat yang bergerak dibidang pengolahan Tuak menjadi Arak tidak mendapat tekanan,”Nanti kita segera bahas masalah ini dengan Pak Gub apalagi kemarin sempat di Promosikan Arak Bali kepada Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan arak Bali mampu menjadi obat Covid-19,”jelas Kresna Budi (Rabu 3 Maret 2021) dikediamannya.

Sisi lain Gubernur Bali Wayan Koster sebelumnya telah mempromosikan arak Bali di depan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan arak Bali mampu menjadi obat Covid-19. Setelah melegalkan arak Bali melalui Pergub Bali Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Permentasi dan/atau Destilasi Khas Bali. Atas keberhasilan itu, Gubernur Bali Wayan Koster berharap produksi Arak Bali berhasil menembus pasar nasional dan internasional. Des

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *