Klaten, faktapers.id – Refocusing anggaran untuk kaum difabel pada 2020 seakan menorehkan trauma bagi Camat Trucuk Bambang Haryoko. Sehingga, pihaknya ancang-ancang meminta dispensasi penerapannya pada anggaran tahun 2021 ini.
Kepada awak media, ia mengatakan rencana anggaran difabel untuk Kecamatan Trucuk bakal kacau jika ketersediaan anggaran kembali dipangkas untuk dana Covid-19. Menurutnya, anggaran pemberdayaan difabel sangat dibutuhkan dimasa pandemi Covid-19.
Tak tanggung-tanggung, untuk urusan kaum difabel ini, bahkan Camat juga mewajibkan setiap desa menganggarkan untuk kaum difabel, apabila tidak dianggarkan, pihaknya dengan tegas tidak akan menandatangani APBDes.
Kondisi ini persis dialami pada 2020, yakni seiring pandemi Covid-19, dana refocusing saat itu mempersulit keberadaan kaum difabel untuk mengembangkan potensinya, padahal mereka butuh perhatian dari pemerintah agar maju dan mandiri.
“Tahun 2021 ini, saya berharap bantuan keuangan dari kabupaten jangan ada yang di refocusing. Selain dana difabel, pembangunan jalan kabupaten banyak yang rusak, 2 hal tersebut menjadi prioritas yang tidak boleh direfocusing tahun ini,” kata Bambang.
Berdasarkan data yang disajikan oleh Ketua Komunitas Difabel Palar Sejahtera, Nurbertus Trisno Nugroho merinci ada sekitar 70 anggota berasal dari Desa Palar, Kecamatan Trucuk. Mereka mulai berkarya seminggu yang lalu melalui Sanggar Seni dan agenda kegiatannya sebanyak 2 kali dalam seminggu yaitu hari Rabu dan Kamis.
“Untuk sementara, kegiatan yang sudah berjalan dan bergabung dari teman difabel Kecamatan lain yaitu Delanggu, Pedan, Manisrenggo, Karangdowo dan Trucuk,” jelas Nurbertus, disela-sela kegiatan Peresmian Sanggar Seni dan Budaya di Dukuh Mantenan, Desa Palar Trucuk, Klaten, Rabu (3/3/2021).
Kepala Desa Palar, Kecamatan Trucuk, Klaten, Sony Efandi menegaskan, untuk tahun ini Pemerintah Desa mengalokasikan anggaran bagi kaum difabel sebesar Rp 8 juta, naik Rp 3 juta dibandingkan tahun lalu yang hanya Rp 5 juta/tahun.
“Anggaran tersebut diserahkan langsung kepada pengurus difabel untuk pemberdayaan seperti membuat anyaman, pelatihan kuliner hingga jenis usaha yang lain (UMKM),” terang Kades.
Menurutnya, kaum difabel menjadi salah satu kelompok masyarakat yang tak boleh dipinggirkan. Kades menilai kelompok rentan ini juga memiliki hak yang sama sebagaimana warga lainnya. Madi