Jakarta, Faktapers.id –Pemprov DKI Jakarta mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan 3M, lentaran kasus positif COVID-19 yang masih terus bertambah. Kendati Pemprov DKI Jakarta terus meningkatkan 3T, diperlukan kerja bersama masyarakat untuk memutus mata rantai penularan virus ini.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia memaparkan, berdasarkan data yang terkini Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dilakukan tes PCR sebanyak 23.445 spesimen. Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 18.517 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 1.437 positif dan 17.080 negatif. “Sebagian besar data positif adalah kasus positif yang berdasarkan data yang didasarkan pada teknis yang ada pada sistem laboratorium nasional,” terang Dwi.
Untuk menilai tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 290.944. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 87.454. Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta turun sejumlah 1.098 kasus, sehingga jumlah kasus aktif sampai hari ini sebanyak 7.179 (orang yang masih dirawat / isolasi).
Sedangkan, kasus jumlah Konfirmasi total di Jakarta sampai hari ini sebanyak 343.808 kasus. Dari jumlah kasus tersebut, total orang dinyatakan sembuh sebanyak 331.016 dengan tingkat kesembuhan 96,3%, dan total 5.613 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 1,6%, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 2,7%.
Untuk tingkat kepositifan atau proporsi kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 12,7%, sedangkan proporsi kasus positif secara total sebesar 11,1%. WHO juga menetapkan standar proporsi kasus positif tidak lebih dari 5%.
Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas penggunaan masker dan pendataan buku tamu juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk-pose PSBB lainnya. Sehingga, harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut serta dalam memutus mata rantai penularan COVID-19.
Berdasarkan laporan harian Satpol PP Provinsi DKI Jakarta hingga 2 Maret 2021 pukul 20.00 WIB, telah dilakukan penertiban dengan rincian sebagai berikut:
A. PERORANGAN (Tidak Memakai Masker)
– Kerja Sosial = 2.678
– Denda = 65
– Jumlah = 2.743
B. RESTORAN / RUMAH MAKAN
– Denda = 2
– Penghentian Sementara Kegiatan 1×24 jam = 1
– Penghentian Sementara Kegiatan 3×24 jam = 6
– Pembubaran dan Teguran Tertulis = 39
– Pembekuan Sementara / Pencabutan Izin = 0
– Tidak Ditemukan Pelanggaran = 308
– Jumlah = 356
C. PERKANTORAN, TEMPAT USAHA, TEMPAT INDUSTRI
– Denda = 0
– Penghentian Sementara Kegiatan 3×24 Jam = 0
– Teguran Tertulis = 48
– Pembekuan Sementara / Pencabutan Izin = 0
– Tidak Ditemukan Pelanggaran = 405
– Jumlah = 453
• NILAI DENDA
– Perorangan = Rp. 9.700.000
– Tempat Usaha Makan Minum / Restoran / rumah Makan = Rp. 350.000
– Tempat Kerja / Kantor / Tempat Industri = Rp. 0
– Jumlah = Rp. 10.050.000
Pemprov DKI Jakarta menyarankan, bagi masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta untuk melakukan pemeriksaan mandiri COVID-19 melalui JakCLM di aplikasi JAKI. Melalui JakCLM, masyarakat dapat melihat risiko COVID-19 serta mendapatkan berbagai rekomendasi kesehatan sesuai dengan risiko yang dimiliki. Kontribusi masyarakat dalam pengisian JakCLM dapat membantu Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pencegahan penyebaran kasus COVID-19 di Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta juga membuka kesempatan untuk berbagi dengan sesama yang membutuhkan bantuan karena terdampak pandemi COVID-19 dalam program Kolaborasi Sosial Berskala Besar atau KSBB. Masyarakat dapat memberikan bantuan berupa bahan pangan pokok, makanan siap saji, hingga uang tunai. Informasi lengkap seputar KSBB dapat melalui situs http://corona.jakarta.go.id/kolaborasi.Tajuli