Klaten, faktapers.id – Pengadaan tanah Proyek Strategis Nasional (PSN) jalan Tol Jogyakarta-Solo di Kabupaten Klaten memasuki tahap musyawarah penetapan ganti kerugian.
Desa Kuncen, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, menjadi Desa gelombang kedua di Klaten yang memasuki tahap musyawarah penetapan ganti kerugian tersebut.
Adapun kegiatan musyawarah penetapan ganti kerugian proyek jalan Tol Jogja-Solo dengan menerapkan protokol kesehatan. Musyawarah dibagi dalam dua sesi, bertempat di Aula Balai Desa setempat, Selasa (9/3/2020).
Informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, di desa tersebut terdapat 92 bidang tanah yang akan diterjang oleh Proyek Strategis Nasional (PSN) Jalan Tol Jogyakarta-Solo.
Dari 92 bidang tanah beserta aset yang ada di atasnya itu, 4 bidang di antaranya merupakan tanah kas desa setempat dan sisa bidang tanah lainnya merupakan milik warga desa.
“Hari ini kita laksanakan musyawarah ganti kerugian untuk menindaklanjuti bulan Desember lalu. Maret ini ada 4 Desa yaitu Desa Kranggan, Keprabon, Glagah Wangi dan Kuncen total sejumlah 372 bidang,” ujar Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Klaten, Agung Taufik Hidayat.
Ia mengatakan dalam setiap bulannya selalu ada progres tahap pengumuman maupun musyawarah ganti kerugian. Selama ini yang sudah diumumkan sejumlah 1000 bidang yang meliputi di 14 Desa.
“Kalau sudah diumumkan berarti tinggal tahap ganti kerugian. Selebihnya kita secara stimultan melakukan pengumuman dibeberapa desa, sehingga 2021 harapannya sudah selesai dari total di Klaten 4000 bidang,” ucapnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Klaten, Ari Bintang Prakosa Sejati mengatakan, pihaknya ikut memantau dari proses pembebasan lahan sampai selesainya pembuatan proyek jalan Tol Jogja-Solo agar pembangunan tersebut bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Kegiatan musyawarah yang dilakukan tim apresial dan masyarakat berjalan lancar dan saling menyepakati dengan harga yang ditetapkan lebih tinggi dari harga pasaran sebenarnya,” ujarnya.
Ia mengatakan dihitung dari tanam tumbuh aspek psikologi dan kelanjutan, mereka tidak keberatan, apalagi sampai proses hukum di Pengadilan.
Jika pemilik tanah tersebut setuju, maka pemilik tanah langsung menyatakan setuju dan jika tidak setuju atas nilai tanah dan aset yang ditetapkan, maka bisa menyampaikan keberatannya.
“Isi amplop itu berupa nilai dari tanah beserta aset di atasnya. Hasil pendataan dan nilainya, kalau setuju maka menandatangi kesepakatan dan langsung buka rekening. Kalau menolak bisa mengajukan keberaratan,” katanya.
Namun demikian, ia meminta agar supaya menjadi bagian dari masyarakat dan pemerintah, karena pembangunan jalan Tol Jogja-Solo ini adalah program nasional yang dicanangkan oleh pemerintah pusat. Madi