Klaten, faktapers.id – Dalam rangka pengembangan Kabupaten maupun Kota Layak Anak (KLA) dibentuklah Desa Layak Anak. Implementasi dari Desa Layak Anak inilah kemudian dibentuk satuan unit Gugus Tugas Desa Layak maupun Ramah Anak.
Maksud pengembangan Desa Layak Anak (DLA) adalah untuk membangun inisiatif pemerintahan desa atau kelurahan, masyarakat dan dunia usaha agar mengembangkan Visi dan Misi.
Kebijakan Program Kegiatan dan kelembagaan pembangunan yang peduli, sensitif dan memihak pada kepentingan terbaik anak dan menjamin terpenuhinya hak anak di desa.
Tujuan pengembangan DLA adalah untuk meningkatkan kepedulian aparat desa, masyarakat dan dunia usaha di wilayah tersebut dalam upaya mewujudkan pembangunan desa yang ramah terhadap pemenuhan hak, kebutuhan dan kepentingan terbaik bagi anak.
Pemerintah Desa Tambong Wetan Kecamatan Kalikotes, Kabupaten Klaten, Selasa (9/3/2021) mendeklarasikan Desa Layak Anak, hal tersebut merupakan sejarah baru bagi anak-anak didesa tersebut karena seluruh pemangku kepentingan terhadap pemenuhan hak anak.
Kepala Desa Tambong Wetan Yuliarti mengungkapkan dari beberapa dukuh yang ada diwilayahnya layak anak, sehingga mendeklarasikan diri sebagai Desa Layak Anak. Selain desa, sekolah yang ada diwilayah Kecamatan Kalikotes juga sudah mendeklarasikan diri sebagai sekolah layak anak.
“Beberapa dukuh sudah kita dorong untuk menjadi Desa Layak Anak. Sekitar 26 persen penduduk di Tambong Wetan adalah anak-anak. Mereka masih bersekolah mulai SD, SMP dan SMA,” ujarnya.
Yuliarti juga menyampaikan untuk memenuhi hak partisipasi anak, juga sudah dibentuk forum anak ditingkat desa dan kecamatan. Mereka juga melibatkan dalam musyawarah pembangunan desa.
“Kantor Desa Tambong Wetan juga dirancang menjadi kawasan yang ramah anak. Selain terdapat alat-alat permainan seperti perosotan, ayunan dan lainnya dan terbuka untuk kegiatan masyarakat termasuk forum anak,” tandasnya. Madi