Headline

Polsek Kebon Jeruk dan Jatanras Polres Jakbar  Amankan Pelaku Tawuran Remaja di TL Duri Kepa

444
×

Polsek Kebon Jeruk dan Jatanras Polres Jakbar  Amankan Pelaku Tawuran Remaja di TL Duri Kepa

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Polsek Kebon Jeruk bekerjasama dengan Jatanras Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus tawuran antar remaja yang mengakibatkan dua orang korban luka.

“Pada sekitar jam 03.20 Wib mendapat laporan dari warga bahwa ada aksi tawuran di depan TL. Duri Kelurahan Duri Kepa Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat,” kata Kapolsek Kebon Jeruk Kompol R. Manurung SH didampingi Kanit Reskrim AKP Yudi Adiansyah di halaman Polsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat.

Dari adanya laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Yudi Adiansyah bersama Panit Reskrim Iptu Lili Supriyadi langsung meluncur ke TKP dan pada saat itu keadaan sudah mereda dan kedua kelompok yang melakukan aksi tawuran telah dilarikan ke Rumah Sakit Graha Kedoya Kebon Jeruk Jakarta Barat.

“Piket fungsi dan buser meluncur, bahwa benar adanya korban atas nama saudara Hasbi Alfarizi yang dalam keadaan luka sedang mendapat perawatan,” jelas Manurung.

Tak sampai disitu, Polisi melakukan serangkaian penyelidikan lebih lanjut, dari keterangan beberapa saksi dan alat bukti petunjuk lain tentang kejadian yang terjadi. Sehingga didapat beberapa petunjuk untuk mengembangkan penanganan perkara tersebut.

Manurung membeberkan, dari hasil dan fakta di lapangan bahwa pada hari dan tanggal tersebut diatas, kelompok pelaku berkumpul diangkringan di jalur 20 Kembangan Jakarta Barat. Saat itu saudara DN selaku admin IG akun “dualibel2021_” melihat ada status dari kelompok akun “desikkel2022” untuk mengajak tawuran, melalui chat Instagram dari akun “desikel2022” (kelompok korban) tawuran di tempat kejadian.

Setelah itu kelompok pelaku menuju joglo untuk mengambil alat alat senjata tajam untuk melakukan penyerangan terhadap kelompok korban. Oleh saudara E (DPO) sudah disediakan senjata tajam tersebut dan dibagikan kepada pelaku lain. Saat itu sebanyak 3 (Tiga) buah celurit dan TKP kelompok pelaku juga mengambil kayu yang dipakai sebagai alat untuk melakukan penyerangan terhadap kelompok lawan.

“Pada sekitar jam 02.30 Wib kelompok pelaku datang dengan menggunakan sepeda motor kurang lebih ada sekitar 5 sepeda motor dan berboncengan. Para pelaku membawa senjata tajam dan kayu untuk melakukan penyerangan terhadap kelompok korban. Sehingga timbul korban setelah berhasil menyerang korban dan para pelaku melarikan diri,” beber Manurung.

Dari hasil pengembangan, tim berhasil melakukan penangkapan sebagian pelaku, dan sebagian pelaku masih dalam pengejaran.

Dari penangkapan tersebut, tim juga menyita barang bukti senjata tajam, sebilah celurit, besi lengkung, golok sisir dua bilah golok, sebilah arit. Dua potong kayu serta 1 (satu unit) handphone dan 2 dua unit sepeda motor honda CBR bernopol B 4268 BLG dan honda beat B 4893 TFE.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal 170 (2) ke 1e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 7 (tujuh) Tahun. Ibeng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *