Headline

Kejati Bali Geber Kasus Kongkalikong, Sewa Rumah Sekda Buleleng, Ada Apa….?

597
×

Kejati Bali Geber Kasus Kongkalikong, Sewa Rumah Sekda Buleleng, Ada Apa….?

Sebarkan artikel ini

Denpasar.Bali.Faktapers.id– Penyidikan perkara dugaan tindak pidana Korupsi penyimpangan anggaran keuangan daerah sewa rumah Dinas Jabatan Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng mulai terkuak.

Kasus tersebut akhirnya di geber pihak Kejati Bali. Dalam APBD Kabupaten Buleleng Tahun 2014 s/d saat ini terdapat anggaran Sewa Rumah Jabatan Sekda Kabupaten Buleleng.

Diketahui,Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng saat itu dijabat Dewa Ketut Puspaka selama kurang lebih 10 tahun sebelum di gantikan oleh Gede Suyasa.

Dalam kegiatan sewa rumah Jabatan Sekda ini sejak Tahun 2014 sampai dengan tahun 2020 terdapat perjanjian sewa antara PPK (Pejabat Pelaksana Kegiatan,) kepada Sekda Kabupaten Buleleng, dengan pemilik rumah perihal Sewa Rumah Jabatan Sekda Kabupaten Buleleng.

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Jaksa Penyelidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali, ditemukan ada unsur penyimpangan yang mengarah ke tindak pidana korupsi, diduga melanggar Permendagri No. 37/2010 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2011dan perubahan.

Nomenklatur Lampiran Permendagri No. 22/2011 (TA 2012), No. 37/2012 (TA 2013), No. 20/2013 (TA 2014), hingga Permendagri No. 33/2019 (TA 2020).
Pelanggaran terhadap Permendagri tersebut mengarah kepada unsur pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Informasi yang didapat, nilai sewa rumah tersebut dari 2014/2020 tidak tanggung- tanggung diduga pertahun mecapai 139 juta.

Asisiten Intelejen (Asintel) Kejati Bali Zuhandi mengungkap kasus saat ini sedang proses penyidikan. Bahkan 12 orang saksi telah dimintai keterangan.
Dalam keterangan Press Conference bersama Asisten Tindak Pidana Khusus dan Kasi Penkum Kejati Bali, 17 Maret 2021 menjelaskan, kendati belum ada penetapan tersangka.

“Belum ada penetapan tersangka. Berdasarkan hasil ekspose, dari keterangan 12 orang pada tahap penyelidikan dan data yang berupa SP2D ditemukan unsur-unsur bahwa kegiatan sewa rumah jabatan Sekda tersebut, telah melanggar peraturan hukum yang berlaku dimana rumah yang disewakan adalah rumah pribadi milik Sekda tersebut,” jelas Zuhandi bersama A Luga Harlianto.

Di tambahkan juga oleh pria yang ditunjuk sebagai Kasi Penkum ini,

“Penyidikan ini masih penyidikan bersifat umum, dan akan segera dilakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk kemudian menetapkan tersangka,”paparnya.

Menariknya uang sewa rumah pribadi menjadi rumah jabatan masuk ke rekening pribadi, “Rumah jabatan ini disewa dari 2014-2020 (enam tahun). Berdasarkan data dalam SP2D ditemukan kerugian negara dalam hal kegiatan Sewa Rumah Jabatan Sekda Buleleng sebesar Rp. 836.952.318, uangnya masuk ke rekening pribadi,”jelasnya Zuhandi.

“Saat ini masih proses penyidikan. Tunggu saja perkembangannya, nanti kami sampaikan,” imbuh Zuhandi.

Sisilain informasi dari Kejaksaan Buleleng, para pihak tersebut sempat dilakukan penyelidikan dan penyidikan setelah melalui proses koordinasi dengan pihak Kejati Bali sekitar dua bulan lalu, Des

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *