Headline

Kapolres Pulang Pisau  Perintahkan Kejar Pelaku  Pembunuh Wanita Kakak Beradik1x24 Jam

282
×

Kapolres Pulang Pisau  Perintahkan Kejar Pelaku  Pembunuh Wanita Kakak Beradik1x24 Jam

Sebarkan artikel ini

 

Polres Pulang Pisau, Faktapers.id  – Sadis pelaku pembunuh  Sunarsih (64) dan adiknya bernama Jamiah (50) alias mbak Mur.  Kakak beradik ini ditemukan tewas mengenaskan di rumahnya Jalan Lintas Trans Kalimantan, Desa Maantaren 1, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng, Minggu (21/03/2021).

Peristiwa tersebut diketahui oleh Sugiro (64), suami dari Sunarsih dan kakak dari Jamiah pada Minggu (21/3/2021) sekitar pukul 18.00 WIB.

Sugiro menceritakan, ketika istrinya (Sunarsih) pada Sabtu (20/3/2021) ) menginap di rumah Jamiah untuk menemaninya dengan alasan esok harinya Sunarsih dan anaknya janjian mau ke Kapuas. Namun setelah ditunggu seharian tidak memberi kabar.

Setelah sampai siang hari Sugiro mendatangi ke rumahnya dan rumahnya tutup sehingga ia mengira bahwa sudah berangkat ke Kapuas.

“Saya tunggu seharian tidak ada, sekitar pukul 18.00 WIB, saya menyuruh anaknya Jamiah yang bernama Jumaidi untuk mendatangi rumah tersebut. Setelah dibuka paksa pintunya, mereka menemukan Sunarsih dan Jamiah sudah terbujur kaku bersimbah darah di atas tikar dalam posisi telentang,” beber Sugiro.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Arifianto, S.H , S.I.K., M.H.

Polsek Kahayan Hilir dibantu Polres Pulang Pisau sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti dan memeriksa para saksi untuk bahan penyidikan.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Arifianto, S.H , S.I.K., M.H. saat dilonfirmasi membenarkan peristiwa pembunuhan sadis tersebut. Dia meyakinkan dalam waktu 1×24 jam Pelaku harus ditangkap.

“Dia bisa lari, tapi tidak akan bisa sembunyi (He can run, but he can’t hide), karena ini kejahatan sadis yg sangat meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Ini juga sesuai perintah Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum, M.Si., M.M. bahwa pelaku harus dikejar sampai dapat, apabila pelaku melakukan perlawanan, bisa dilakukan tindakan tegas dan terukur. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *