Headline

 4 Orang Pemalsu Surat Tanah Diamankan Ditreskrimum Polda Banten

306
×

 4 Orang Pemalsu Surat Tanah Diamankan Ditreskrimum Polda Banten

Sebarkan artikel ini

Serang, Faktapers.id  – Polisi terus gencar perangi mafia tanah di wilayah Banten. Kali ini Ditreskrimum Polda Banten kembali berhasil mengungkap kasus mafia tanah yang merugikan masyarakat. Para pelaku memalsukan surat tanah atau girik milik masyarakat.

“Kami berhasil menangkap 4 orang pelaku, sesuai dengan perannya masing-masing,” ungkap Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny, di Aula Bidhumas Polda Banten, Kamis (25/03/2021).

Menurut Martri Sonny, Satgas mafia tanah dalam hal ini Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengungkap mafia tanah berdasarkan laporan dari masyarakat.

“Satgas mafia tanah langsung melakukan penyelidikan dan berhasil membongkar tindak pidana pemalsuan surat tanah dan menetapkan 4 orang tersangka,” kata Martri Sonny.

Keempat orang tersangka itu adalah MRH (55) warga Kota Baru kota Serang, CJ (38) warga Pontang kabupaten Serang, AH (46) warga Sumurpecung kota Serang dan S (55) warga Warunggunung kabupaten Lebak.

Martri Sonny juga menjelaskan awal mula terungkapnya kasus ini, pada bulan Februari 2021, salah satu korban bertemu dengan U dan bercerita tentang masalah tanah peninggalan orang tuanya di desa Bojongpandan kabupaten Serang yang tidak ada suratnya, yang ada hanya SPPT tahun 1992.

Kemudian U menyampaikan hal ini kepada tersangka S dan akhirnya dipertemukan dengan korban. Kemudian S menyanggupi akan mengambil surat tanah di kantor KDL dengn biaya Rp. 12 juta rupiah.

“Lalu tersangka S menemui tersangka AH, CJ dan akhirnya menghubungi tersangka MRH untuk memberikan SPPT tersebut sebagai dasar pembuatan girik. Setelah selesai pembuatan, girik yang asli tapi palsu tersebut diserahkan kepada korban,” katanya.

Menurut Martri Sonny, usai girik diterima oleh korban, korban kemudian menanyakan ke kantor desa setempat tentang keabsahan girik yang dimilikinya. Ternyata girik tersebut tidak terdaftar/tercatat.

“Karena merasa tertipu, akhirnya korban melapor ke Satgas Mafia tanah Polda Banten,” katanya.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengapresiasi keberhasilan Satgas Mafia Tanah Polda Banten.

“Saya mengapresiasi keberhasilan yang dicapai Satgas Mafia Tanah Polda Banten dalam hal ini Subdit II Ditreskrimum Polda Banten. Sesuai dengan kebijakan bapak Presiden dan perintah Bapak Kapolri kepada Jajaran untuk segera membentuk Satgas mafia tanah dan membuka posko-posko pelayanan pengaduan agar masyarakat yang merasa dirugikan ataupun ditipu bisa mengadu disini,” tutur Edy Sumardi.

“Saat ini tersangka dan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolda Banten untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya. */Uaa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *