Gowa, Faktapers.id – Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengeluarkan Surat Edaran tentang Imbuan Untuk Tidak Menggunakan Liquefied Petroleum Gas (LPG) tiga kilogram (Kg). Dimana surat edaran ini mengatur penggunaan LPG 3 Kg.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Gowa, Andi Sura mengatakan, bahwa surat Edaran Bupati dengan Nomor 188/21/Perdastri tahun 2021 ini merupakan upaya pemerintah daerah agar LPG 3 Kg yang bersubsidi dapat tepat sasaran.
“Surat edaran ini merupakan tindaklanjut dari peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2009 yg mengatur tentang pendistribusian LPG 3 Kg,” kata Andi Sura, Rabu (31/03/2021).
Di surat edaran ini kata Andi Sura Bupati Gowa mengimbau agar PNS/CPNS, usaha mikro yang beromset di atas Rp50 juta, masyarakat yang berpenghasilan lebih dari Rp1,5 juta serta yang tidak memiliki surat keterangan tidak mampu untuk tidak menggunakan LPG 3 Kg.
“Insya Allah apabila imbauan ini dapat terlaksana dengan kesadaran masing-masing, maka LPG 3 Kg yang peruntukan untuk masyarakat kurang mampu dapat tepat sasaran,” ucapnya.
Selain itu, dirinya juga menyebutkan bahwa surat edaran ini juga sebagai upaya untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan LPG 3 Kg terutama menjelang Ramadan.
Menurutnya, kelangkaan LPG 3 Kg kadang terjadi apabila over penggunaan, dimana masyarakat bukan sasaran LPG 3 Kg bersubsidi juga menggunakan.
“Jadi kalau penggunaannya sesuai dengan sasaran stok LPG 3 Kg, Insya Allah aman selama Ramadan,” ungkapnya.
Dirinya juga menambahkan untuk harga LPG 3 Kg Rp18.500. Hal ini sudah sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang terdapat dalam Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 11/Tahun 2021 tentang Pedoman Penetapan Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas Tiga Kilogram. Kartia