Jakarta,faktapers.id – Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menolak mengesahkan kepengurusan yang dihasilkan dari Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara pada 5 Maret 2021. Hal itu lantaran masih ada kelengkapan dokumen yang belum dilengkapi oleh PD kubu Moeldoko.
“Masih belum ada kelengkapan dokumen perwakilan DPD, DPC, dan tidak disertai mandat dari Ketua DPC dan DPD Partai Demokrat,” ujar Yasonna ketika memberikan keterangan pers pada Selasa, 31 Maret 2021 secara virtual.
“Dengan demikian permohonan KLB untuk diakui kami tolak!”, kata Menteri dari PDI Perjuangan itu.
Yasonna menjelaskan pihaknya menggunakan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) tahun 2020 yang selama ini terdaftar di Kemenkum HAM. Dengan demikian, kata Yasonna, bila masih ada ketidakpuasan, ia mempersilakan agar mengajukan gugatan ke pengadilan. (uaa)