Headline

Lagi, Pol PP Kembangan Tindak Tiga Pelaku Usaha Membandel

×

Lagi, Pol PP Kembangan Tindak Tiga Pelaku Usaha Membandel

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat memberikan peringatan dan teguran tertulis di sejumlah tempat usaha pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro.

“Hari ini kita memberikan peringatan dan teguran tertulis kepada tiga tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan di wilayah Kelurahan Meruya Utara,” ujar Manpol PP Kecamatan Kembangan S.Siringo-Ringo, Minggu (28/2) malam.

Menurutnya, penindakan bersama unsur TNI-Polri dan Dishub akan terus digencarkan terhadap pelanggar protokol kesehatan. Tentunya ini agar memberikan efek jera, dan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Kami bersama aparat gabungan akan terus rutin melakukan kegiatan pengawasan protokol kesehatan di sejumlah lokasi untuk memantau penerapan protokol kesehatan,” jelasnya.

Ia juga mengatakan, bahwa penerapan prokes sebagai salah satu bentuk perlindungan dari ancaman Covid-19.

“Semoga kedisplinan warga semakin meningkat dan tingkat penyebaran Covid-19 mengalami penurunan. Diharapkan juga partisipasi masyarakat sendiri untuk mendukung pemerintah dengan disiplin protokol kesehatan,” imbuhnya.

Satpol PP Kec Kembangan efektif melakukan penindakan di sepanjang Jalan Meruya Utara dan Jalan Raden Saleh. Penindakan itu dipimpin Kennedy Tarigan selaku Danru Satpol PP Kota Jakbar didampingi Rustandi selaku Danru lV Satpol PP Kec Kembangan.

Penindakan terhadap tempat usaha yang beroperasi melebihi waktu yang ditentukan dikenakan sanksi teguran tertulis.

Sanksi itu merupakan implementasi dari Perda No.2 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan Hukum orotokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan oengendalian Corona Virus Disaese 19; Kepgub No.107 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro; Kepgub No 19 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Jangka Waktu Dan Pembasan Aktivitas Luar Rumah, Pembatasan Sosial Bersekala Besar; Pergub No.3 Tahun 2021 Tentang Peraturan pelaksanaan Perda No 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Corona Virus Disaese 19; serta Keputusan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi DKI Jakarta tentang pelaksanaan pembatasan aktivitas luar rumah pada sektor perindustrian, perdagangan, koperasi, usaha kecil dan menengah.

Tempat usaha yang ditindak yakni Frekwensi Coffee, Angkringan Joko, dan Sate Kambing Muda “Pak Saepul”. Kornel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *