Jakarta, Faktapers.id -Akan ada perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di Jakarta.
Demikian dikatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (5/4).
Menurutnya perpanjangan itu mengikuti keputusan dari Pemerintah Pusat.
“Sudah diumumkan pemerintah pusat, bahwa akan ada perpanjangan, dan kita akan jalankan itu,” kata
Meski begitu Anies tidak menjelaskan secara rinci hingga kapan perpanjangan itu dilakukan.
Namun Jika mengacu pada penerapan PPKM sebelumnya, penerapan PPKM berlangsung hingga dua pekan.
Penerapan PPKM mikro di Jakarta berakhir pada hari ini. Selama penerapan PPKM itu, DKI melonggarkan sejumlah aturan, diantaranya mengizinkan pembukaan tempat wisata.
Selain itu, DKI juga mengkaji pembukaan usaha karaoke. Pengelola karaoke diizinkan untuk mengajukan pembukaan ke Pemprov dengan sejumlah ketentuan yang diatur.
Berdasarkan data dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, hingga akhir Maret lalu, puluhan pengusaha karaoke telah mengajukan izin pembukaan, namun belum ada yang disetujui oleh Pemprov DKI.
Sementara itu, hingga Minggu (4/4), total kasus positif Covid-19 di DKI sebanyak 386.466. Dari jumlah itu, 373.487 orang dinyatakan sembuh dan 6.364 orang meninggal dunia. */ Uaa