Headline

Lembaga Bantuan Hukum Tosa (LBHT) Berikan Penyuluhan Kepada WBP Rutan Klas 1 Tangerang

725
×

Lembaga Bantuan Hukum Tosa (LBHT) Berikan Penyuluhan Kepada WBP Rutan Klas 1 Tangerang

Sebarkan artikel ini

Tangerang, Faktapers.id – Kamis 08 April 2021, Lembaga Bantuan Hukum Tosa (LBHT) memberikan penyuluhan hukum kepada Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Rutan Klas 1 Tangerang.

Sebanyak 25 Warga Binaan Pembinaan (WBP) Rumah Tahanan (RUTAN) Kelas 1 Tangerang mengikuti penyuluhan hukum yang diberikan oleh tim penyuluhan hukum dari LBHT. Penyuluh Damsik, SH.MH, Ali Jufri Salem, SH, Sachio Andilo, SH, dan Devi Dwi Wahyuni, SH, yang diberikan dalam penyuluhan hukum ini menyangkut pengetahuan tentang bahaya menyebarkan berita tidak benar (hoaxs) dan dilanjutkan diskusi.

Damsik, SH.MH.CIL, selaku Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia Provinsi Banten sekaligus Ketua Umum DPP LBHT, mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada RUTAN Klas 1 Tangerang yang telah memberikan kesempatan kepada untuk melakukan kegiatan sosial. Yaitu penyuluhan hukum secara Cuma-Cuma kepada Warga Binaan di RUTAN Jambe ini. Ini merupakan progam kerja LBHT untuk tahun ini yang pertama di tahun 2021.

“Dalam penyuluhan hukum di RUTAN Klas 1 Tangerang dimasa pandemi COVID-19 ini, tentunya melakukan dengan protokol kesehatan (PROKES) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Fonika selaku KARUTAN Jambe mengapresiasi kepada tim Penyuluhan Hukum dari LBHT yang telah memberikan penyuluhan hukum kepada warga binaan ka. Yang tentunya bertujuan agar warga binaan yang masih awam dapat lebih kritis dan mendapatkan pengetahuan hukum, serta membuat percaya warga tahanan untuk menggunakan jasa lembaga hukum.

Kami bersedia menjalin kerjasama untuk lebih baik kedepan RUTAN Klas 1 Tangerang, oleh karenanya untuk RUTAN Klas 1 Tangerang terbuka kepada siapapun baik instansi,lembaga-lembaga lain khususnya di Kabupaten Tangerang untuk bersinergi untuk memajukan RUTAN Jambe lebih baik sesuai dengan slogan MENKUMHAM RI kami pasti profesional, Akuntabel, SINERGI, Transparan, Inovatif. apabila ada saran dan kritik membangun RUTAN Jambe, masyarakat bisa menyampaikannya melalui nomor layanan pengaduan 08112555834, bisa juga melalui e-lapor kemenkumham dan medsos resmi Rutan Kelas I Tangerang,” ungkapnya.

Damsik, S.H.,M.H.,C.I.L. berpesan kepada para Warga Binaan Pembinaan (WBP) RUTAN Klas 1 Tangerang dalam masa pandemi Covid-19 ini, “Warga binaan tetap selalu menjaga kesahatan dan memikirkan masa depan apabila sudah keluar dari sini bisa bermafaat bagi masyarakat di luar nantinya dan untuk tema penyuluhan hukum yang kami laksanakan “Bahaya Hoaks Ditengah Masyarakat Yang Dapat Merugikan Berbagai Pihak”, tandasnya.

“Saya menghimbau kepada seluruh warga binaan Jambe yang telah diberikan penyuluhan hukum dan seluruh masyarakat untuk tidak menyebarkan berita bohong dan atau tidak benar (hoaks) apalagi disebarkan melalui media sosial karena jika masyarakat menyebarkan hoaxs ataupun benar tentunya tidak boleh menyebarkan berita ke medsos,” tambah Damsik.

Maka dari itu, sambungnya, gunakanlah sebaik-baiknya Handpone di genggaman mu, jadilah pengguna yang cerdas. Karena bisa di ancam pidana penjara. Bagi penyebar hoax, dapat diancam UU No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU 11 tahun 2008 tentang ITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 1 yang menyatakan setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik yang Dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Menurut Khoirun salah satu Warga Binaan (WBP) RUTAN Klas 1 Tangerang yang mengikuti penyuluhan hukumm  Sebingga dengan adanya Penyuluhan hukum yang di adakan LBHT dapat membantu dan menambah pengetahuan terkait masalah masalah hukum, saya berharap dapat di rutinkan kegiatan penyuluhan hukum seperti ini karena sangat membantu kami untuk tukar pikiran. Kornel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *