Headline

LPAI dan Polri Tandatangani MoU Perlindungan dan Hak Anak

370
×

LPAI dan Polri Tandatangani MoU Perlindungan dan Hak Anak

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Setelah sekian waktu, kerja sama antara Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam penanganan Perlindungan dan Hak Anak terwujudkan.

MoU (Memorandum of Understanding) atau perjanjian nota kesepakatan tersebut secara sah dan meyakininkan telah ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Penandatanganan MoU perjanjian dilakukan oleh Kepala Biro Kerjasama Kementerian/Lembaga Staff Operasi (Karokerma K/L Sops) Brigjen Pol. Drs. Dedy Setiabudi, disaksikan oleh Karobonopsnal Baharkam Polri, Brigjen Pol. Makhruzi Rahman dan Karokermaluhkum Divkum Polri, Brigjen Pol. Drs. Viktor T. Sihombing.

Ketua Umum LPAI, Dr. Seto Mulyadi mengatakan, kerjasama terkait perlindungan dan hak anak antara LPAI dan Polri sudah dimulai sejak tahun 2017. Namun untuk lebih membulatkan tekad bersama maka MoU baru ditandatangani sekarang.

“Alhamdulillah hari ini MoU kerjasama antara LPAI dan Polri sudah ditandatangani di Ruang Asisten Operasional Kepala Polisi Republik Indonesia (Asops Kapolri). Sebenarnya, kerjasama terkait perlindungan dan hak anak antara LPAI dan Polri sudah dimulai sejak tahun 2017. Namun untuk lebih membulatkan tekad bersama maka MoU baru ditandatangani hari ini,” papar Dr. Seto Mulyadi di Bareskrim, Gedung Utama Mabes Polri lantai 2, Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (15/4/2021) Siang.

Ditempat yang sama, Sekretaris Jenderal (Sekjen) LPAI, Henny Adi Hermanoe mengakan bahwa penandatanganan MoU tersebut merupakan ‘kado’, hadiah terindah untuk anak-anak Indonesia.

“MoU ini merupakan kado terindah untuk anak-anak Indonesia. Sebenarnya, kerjasama antara LPAI dan Polri sudah lama. Penandatanganan ini telah lama dinantikkan oleh LPAI beserta jajaran Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi, Kota dan Kabupaten. MoU ini akan lebih memantabkan kinerja kami dalam upaya perlindungan dan hak anak. Sebab setiap tugas dan kerja Lembaga Perlindungan Anak (LPA) hampir selalu berkaitan dengan pihak Kepolisian,” ujar Kak Henny, sapaan akrab Henny Adi Hermanoe.

Usai penandatanganan, LPAI bersama Karo Kerma Polri akan melakukan sosialisasi terkait poin-poin kerjasama kepada jajaran Kepolisian ditingkat Polres dan Polsek untuk lebih memastikan pelayanan penegakan hukum sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

LPAI berharap, dengan adanya kerjasama dengan pihak Kepolisian, dapat lebih meningkatkan dan memperlancar kinerja LPAI dan jajaran LPA di daerah dalam melakukan pendampingan dan penyelesaian kasus-kasus yang ada kaitannya dengan perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak.

“Semoga dengan MoU ini menjadikan suatu hubungan yang lebih erat lagi dengan Polri dalam segala aspek hukum yang melibatkan hak anak. Dengan demikian, setiap anak akan terlindungi hak-haknya sesuai dengan UU 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Bahwa setiap anak berhak mendapatkan hak, perlindungan dan keadilan atas apa yang menimpa mereka,” pungkas Kak Seto yang juga sahabat “Si Komo”. Her

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *