Singaraja.Bali.Faktapers.id –Terungkap kasus pembunuhan Ketut Mintaning(65) Bu Mintan warga jalan Pulau Natuna 3 Kelurahan Penarukan, Buleleng pada Sabtu (27/3) lalu berhasil diungkap Reskrim Polsek Singaraja.
Pelaku Yoni Jatmiko (29) asal Jawa timur yang merupakan buruh bangunan disekitar TKP dan dibekuk Minggu (18/4) pukul 02.00 wita dinihari.
Kapolsek Singaraja Kompol Dewa Ketut Darma Ariawan yang sebelumnya telah berjanji dalam waktu dekat pelaku dipastikan akan ketahuan, dan dibentuk tim khusus untuk mengungkap kasus pembunuhan.
Sebulan penuh dilakukan penyelidikan dan berbagai keterangan saksi serta petunjuk yang didapat oleh Tim khusus Reskrim Polsek Kota Singaraja(Street Lion) serta berdasarkan rekaman cctv yang ada di sekitar TKP dan hasil olah TKP.
Setelah membunuh korban, pelaku Yoni sempat pulang ke Jawa Timur, motif membunuh lantaran sakit hati dicaci maki korban dengan mengatakan cicing, menurutnya hal itu kasar, saat digelar perss realese bersama Kasubag humas Polres Senin (19/4).
Pelaku memiliki wajah sangar menerangkan berbelanja sedikit pakai uang besar, diakhir kata disebut cicing, yang saya asumsikan itu kata kasar.
“Saya beli teh Pucuk pakai uang 50 ribu. Korban merasa saya berbelanja sedikit pakai uang besar, diakhir kata disebut cicing, yang saya asumsikan itu kata kasar. Maunya saya kasih pelajaran saja kekorban karena minta tolong trus saya tempeleng habis itu rambut saya dijambak dan saya dorong sekuat tenaga saya dan jatuh dilantai,” Jelas pelaku Yoni.
Kendati dalam keterangannya Yoni merasa menyesal membunuh Ibu Mintan ,namun pelaku tetap dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat(3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara yang telah melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa seseorang sebagaimana dimaksud.
Penangkapan pelaku Yoni di kosnya langsung Polsek Kota Dewa Ketut Darma Aryawan. Kapolsek Kota Singaraja Kompol Dewa Ketut Darma Aryawan, S.T., M.M seijin Kapolres Buleleng dalam keterangan perssnya mengatakan,
“Berdasarkan hasil olah TKP serta pemeriksaan saksi-saksi yang dilakukan Tim khusus Polsek Singaraja diperoleh petunjuk tentang pelaku, dari rekaman CCTV yang ada disekitar TKP terlihat seorang laki-laki masuk kedalam rumah korban pada hari Minggu, tanggal 28 Maret 2021, sekira jam 01.48 wita dan laki-laki tersebut diketahui bernama Yoni Jarmiko, asal Mlinjeng, RT/RW : 004/002, Desa Mlinjeng, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro-Jatim yang bekerja sebagai buruh disekitar TKP,” jelas Kapolsek.
Dipaparkan, pelaku Yoni datang malam hari dengan cara masuk ke dalam rumah dengan memanjat pintu pagar, setelah berada didalam rumah korban kemudian pelaku menggedor-gedor pintu kamar korban karena tidak ada reaksi dari dalam.
Kemudian pelaku berusaha membuka paksa pintu kamar korban dengan cara menendang pintu kamar sebanyak dua kali. Korban terbangun dan selanjutnya membuka pintu. Setelah pintu kamar terbuka sedikit pelaku langsung mendorong pintu kamar korban, sehingga terbuka, yang kemudian pelaku masuk ke dalam kamar korban.
Melihat korban marah-marah sampai menarik seprai, kemudian korban keluar dari kamar dan berteriak minta tolong kemudian saya langsung menampar wajah korban dengan tangan kanan dengan maksud menyuruh korban diam. Namun korban membalas dengan menarik rambut pelaku sehingga pelaku langsung mendorong tubuh korban hingga tubuh korba terjatuh di lantai kamar dan kepala bagian belakang terbentur lantai dan diikatnya. Des