Headline

Desa Mandong Terkonfirmasi Paling Sedikit Dalam Penyaluran BLT-DD Se-Jawa Tengah

×

Desa Mandong Terkonfirmasi Paling Sedikit Dalam Penyaluran BLT-DD Se-Jawa Tengah

Sebarkan artikel ini

 

Klaten, faktapers.id – Pemerintah Desa Mandong Kecamatan Trucuk Kabupaten Klaten mengkonfirmasi bahwa desa tersebut dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) terkecil di Jawa Tengah. Fakta ironis ini didasari seleksi penerima bantuan melibatkan tim independen yaitu mahasiswa diwilayah tersebut.

“Para akademisi dari warga kami dikerahkan saling silang sehingga mereka tidak saling kenal. Awalnya tim diprotes warga namun karena sudah sesuai prosedur maka warga bisa menyadari,” kata Kades Mandong, Sarwono, Jumat (23/4/2021).

Sarwono menyebut bahwa kriteria yang dilakukan sesuai prosedur aturan pemerintah dengan menerapkan persyaratan diantaranya pendapatan, pekerjaan, keadaan rumah dan tingkat perekonomian berdasarkan penghasilan setiap hari.

“Penduduk desa Mandong total ada 3 ribu warga dengan pekerjaan mayoritas petani. Penyaluran BLT-DD tahun ini baru cair 1kali dengan jumlah penerima hanya 9 KPM. Sedangkan penerima bantuan sosial tunai (BST) awalnya 250 KPM dan sekarang tinggal 200 KPM,” tegasnya.

Camat Trucuk Bambang Haryoko mengapresiasi langkah pemerintah desa Mandong dengan melibatkan para pemuda khususnya mahasiswa yang ada diwilayah tersebut, sehingga mampu memberikan contoh desa lain mengelola data dengan baik dan benar.

“Dengan melibatkan mahasiswa untuk melakukan seleksi maka yang disajikan sangatlah valid karena data yang dibuat berdasarkan keadaan riil dilapangan dan data itu disajikan tanpa obsesi serta kepentingan politis,” terang dia.

Menurutnya, masyarakat sudah mulai merubah sistem modern dan terbuka. Dengan melibatkan mahasiswa ini artinya masyarakat diajak belajar jujur dengan keadaan sebenarnya dilapangan, sehingga pemerintah desa akan lebih maju serta transparan.

“Saya apresiasi luar biasa khususnya desa Mandong yang mampu melakukan seleksi penerima benar-benar layak sesuai kriteria. Bahkan sering dibuat guyonan di masyarakat, ketika penerima ditambah 1 KPM maka yang berhak dan masuk dalam kriteria adalah pak Kades sendiri,” tandasnya. Madi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *