Headline

Diberhentikan Tak Sesuai Aturan Adat, Klian Adat Les/Buleleng Jro Wiryasa Datangi MDA Bali

×

Diberhentikan Tak Sesuai Aturan Adat, Klian Adat Les/Buleleng Jro Wiryasa Datangi MDA Bali

Sebarkan artikel ini

Singaraja.Bali, Faktapers.id– Setelah menyampaikan surat keberatan atas pemberhentian-nya secara sepihak sebagai Kelian Desa Adat Les – Penuktukan, Jro Pasek Nengah Wiryasa, langsung mendatangi gedung Majelis Desa Adat Provinsi Bali dikawasan Renon Denpasar, Senin (5 April 2021).

Jro Pasek Nengah Wiryasa di damping oleh Nengah Ngartia dan penasihat hukumnya I Nyoman Sunarta, SH serta Putu Indra Perdana, SH. Kedatangan Jro Pasek Wiryasa diterima oleh (petajuh bidang kelembagaan dan SDM),DR. Drs. I Made Wena, M.Si, (Petajuh Bidang Kependudukan, Wilayah, Data dan Informasi) Dr. Ir. Luh Raniti Rahayu, M.Si .

Keberatan jro Pasek yang berhentikan secara sepihak, diduga tidak sesuai dengan awig-awig dan peraturan yang berlaku di Desa Adat setempat. Pihaknya meminta kepada MDA Provinsi Bali agar memikirkan untuk melakukan penetapan atau menerbitkan Surat Keputusan tentang penetapan dan pengakuan PLT Prajuru Desa Adat Les – Penuktukan, Kecamatan Tejakula, Buleleng.

Sebelumnya,MDA Buleleng sempat mengagendakan pertemuan (mediasi) untuk menyelesaikan masalah Pemberhentian Nengah Wiryasa, selaku Kelian Desa Adat Les-Penuktutan,secara adil berdasarkan Awig-Awig, Perarem dan peraturan lain yang berlaku.

“Selama belum ada penyelesaian terhadap permasalahan ini, agar Prajuru Desa Adat Les – Penuktukan yang saya pimpin tetap dapat menjalankan tugas-tugas Desa Adat Les – Penuktkan,”ujar Wiryasa

Menurutnya dasar penolakan atas pemberhentian dirinya tersebut antara lain, “Bahwa saya telah menjabat selaku Kelian Desa Adat Les-Penuktutan, sejak tahun 2016 setelah melalui proses pemilihan dan pelantikan yang dilakukan secara skala dan niskala berdasarkan Awig-awig dan Perarem serta peraturan lain yang berlaku,” papanya

“Diketahui, 7 Februari 2021 dalam Rapat (Paruman) Pertanggungjawaban Labda Pecingkreman Desa (LPD) Desa Adat Les-Penuktukan. Salah satu anggota Kerta Desa yang bernama Nyoman Suastana S.Sn, mengambil alih pimpinan rapat dan kemudian mengarahkan rapat untuk menjatuhkan sanksi saya berupa pemberhentian selaku Kelian Desa Adat Les-Penuktutan, dan pemberhentian terhadap Ketua dan Anggota Badan Pengawas Labda Pecingkreman Desa (LPD) Desa Adat Les – Penuktukan,” ungkapnya.

Keberatan dan menolak penjatuhan sanksi tersebut, karena alasan yang tidak jelas dan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Awig-Awig yang mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian Kelian Desa Adat.

“Kembali 6 Maret 2021, kelompok Suastana cs dengan mengatasnamakan Kerta Desa, Desa Adat mengadakan rapat (paruman) dan mengeluarkan keputusan,Penetapan Pemberhentian sebagai Kelian Desa Adat. Pemberhentian Ketua dan Anggota Badan Pengawas Labda Pecingkreman Desa (LPD) Desa Adat. Pengangkatan Pelaksana Tugas (PLT) Prajuru Kelian Desa Adat. Pengangkatan TIM Peralihan bertugas membantu dalam peralihan tugas dan jabatan Kelian Desa Adat Les – Penuktukan Pengangkatan dan Pergantian Prajuru Petengen Desa,”jelasnya

Menariknya,hasil-hasil keputusan diduga tidak sah dan melanggar awig-awig tersebut kemudian dimohonkan penetapan dan penerbitan SK pengakuan kepada Bendesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali oleh Majelis Desa Adat Kabupaten Buleleng yang meneruskan Rekomendasi Penerbitan SK Pengakuan dari Majelis Desa Adat Kecamatan Tejakula.

Selaku pendamping dan Kuasa Hukum Nyoman Sunarta,S.H, kepada Faktapers.id dikantornya di Singaraja menerangkan, sebelum dilakukan upaya hukum baik pidana maupun perdata.

“Kita maksimalkan dulu upaya mediasi kedua belah pihak melalui lembaga yang berkompeten dalam hal ini Majelis Desa Adat Prov. Bali, “ujar Nyoman Sunarta. Des

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *