Headline

Mafia Tanah Libatkan Preman Diringkus Polres Metro Jakarta Pusat

×

Mafia Tanah Libatkan Preman Diringkus Polres Metro Jakarta Pusat

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id – Polres Jakarta Pusat meringkus seorang mafia tanah yang melibatkan sejumlah Preman. Dalam aksinya kerap meresahkan masyarakat khususnya diwilayah Jakarta pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Hengki Haryadi menyatakan Tindakan Premanisme tersebut kerap menimbulkan keresahan masyarakat, sehingga pihaknya wajib bertindak secara cepat dan tegas untuk menghilangkan akan keresahan masyarakat “Fear Of Crime”, sehingga penegakan Hukum mengimplikasikan tugas preventif sehingga membentuk Detterent Effect baik secara spesifik pelaku maupun masyarakat secara meluas.

“Tekad kami adalah menciptakan rasa aman dan nyaman di masyarakat dengan zero Premanisme”.tandas  Kombes pol Hengki Haryadi, Rabu (7/4/2021).

Menurutnya aksi premanisme yang berada di lapangan tidak akan dihentikan hanya pelaksana, namun juga Aktor yang menjadi pemicu maupun penyokong dana.

Diketahui,anggota Polres Metro Jakarta pusat, menangkap sejumlah preman termasuk penyokong dana dalam menguasai sebidang tanah yang berada di Jalan Bungur Besar Raya No. 50 Kelurahan Bungur Kecamatan Kemayoran Jakarta  Pusat.

“Kami menangkap oknum pengacara dan delapan orang preman soal kasus dugaan tindak pidana perbuatan memaksa disertai kekerasan dan ancaman atau aksi premanisme,” terang Hengki.

Kapolres memaparkan perkara ini bermula dari seseorang masih dalam pengejaran (DPO) berperan sebagi dalang dan yang mengaku memiliki lahan di lokasi tersebut

Kemudian pelaku memberikan surat kuasa kepada pengacaranya yang berinisial AD untuk menguasai atau menduduki lahan tersebut

Selanjutnya AD mengumpulkan sekitar 20 orang preman bayaran. Lalu mereka datang ke lokasi dan melakukan intimidasi, memaksa penghuni tanda tangan kertas surat pengosongan, dan langsung melakukan pemagaran di lokasi.

Selain itu, para preman tersebut juga menutup akses jalan menggunakan seng sehingga masyarakat merasa terintimidasi dan tidak nyaman. Kemudian aksi itu dilaporkan kepada polisi.

Polres Metro Jakarta Pusat, selanjutnya melakukan penindakan dan  berhasil mengamankan delapan orang preman berinisial HK, EG, RK, MH, YB, WH, AS, dan LR yang diduga mengusai lahan itu, serta AD yang merupakan oknum Pengacara.

Usai pengembangan Tersangka  yang diamankan sesudahnya adalah MY, D dan E.

Dengan modus memaksa  penghuni untuk tanda  tangan surat pengosongan, Melakukan  intimidasi  warga hingga Memagar  area  tanah  di  lokasi serta Menutup  akses jalan  warga dengab Memasang  papan  atau  banner, selanjutnya para pelaku ini juga Memaksa  menghentikan  pekerja  yang  melakukan  pekerjaan  di  lokasi  tersebut Tambah Hengki

Peran  ketiga  tersangka yang  berhasil  diamankan  sebagai berikut, MY Sebagai  pengurus  IKKI  memberikan  surat  kuasa  kepada  A.D.S perihal menyelesaikan  permasalahan  lahan  tersebut, yang berhasil  ditangkap  pada  tanggal 22  Maret  2021 beserta ke 8 orang lainya yang menempatkan sejumlah preman di lokasi tanah yang menjadi bagian sengketa sedangkan E Mendanai  seluruh  operasional dari menempatkan preman hingga pemasangan pagar  seng  di  lokasi  tanah sengketa  yang menghalangi  akses jalan utama  para penghuni.

Setelah itu, Tersangka  mendatangi para  penghuni untuk  memaksa  /  mengintimidasi  korban  berserta  penghuni  kamar lainnya  untuk  menandatangani  Surat pengosongan  kamar dilahan  tersebut namun  korban dan istrinya menolak lalu  tersangka menuduh  korban sebagai  provokator.  Selanjutnya  Tersangka berteriak  teriak hingga membuat gaduh  di  TKP dan tidak mau pergi dari TKP

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 335 KUHP. []

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *