Headline

Pelaku Tidak Ditahan, PN Tanjungbalai akan Gelar Sidang Penipuan Berkedok Arisan Online

502
×

Pelaku Tidak Ditahan, PN Tanjungbalai akan Gelar Sidang Penipuan Berkedok Arisan Online

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Redol Asido Panjaitan, Penasehat Hukum atas dugaan penipuan berkedok arisan online, menyampaikan apresiasi terhadap Pengadilan Negeri Tanjungbalai yang kabarnya akan menggelar sidang perdana dugaan penipuan berkedok arisan online yang diduga dilakukan ADS.

Dikatakannya, bahwa sejak Januari 2018, korban Yuninta Tarigan telah menjadi Member (Anggota) pada Arisan Group On-Line Facebook yang diketahui bernama Arisan Online Akak Arita (AAA), yang dibuat dan dikelola oleh ARITA DEWI SUSANTI, dengan menggunakan akun Facebook Arita Dewi Rajagukguk. Pada arisan AAA ini, segala aturan main ditentukan oleh ADS, dan dapat dikatakan sebagai penanggungjawab atau owner.

Sebagai member, korban mempunyai harapan untuk dapat kesempatan menarik uang arisan sebagaimana yang diiming-imingkan oleh ADS. Bahkan, korban telah mengikuti sekitar 300 Kloter Trik sejak bulan Februari 2019, yang telah disetujui oleh ADS sebagai Owner (owner). Total uang korban yang ditranfer ke ADS mencapai Rp 1.250.000.000.

Namun, tanpa adanya pertanggungjawaban hukum yang jelas, ADS mengeluarkan pernyataan untuk menutup dan memberhentikan AAA tersebut terhitung sejak 11 September 2019.

“Dengan ditutupnya grup AAA tersebut, maka Klien kami sebagai Member (Anggota) atau dapat dikatakan Konsumen telah mengalami kerugian, sebab uang yang telah dikirimkan dan telah diterima oleh ADS sebagai Owner (owner) melalui Transaksi Elektronik dan Saran Elektronik, masih berada di penguasaan ADS. ADS tidak berhak dan dengan dengan melawan hukum menguasai uang Klien kami tersebut, yang berdasarkan hukum merupakan hak Klien kami dan wajib untuk dikembalikan,” tegas Redol.

Karena ADS tidak memiliki niat baik, kasus inipun berlanjut. Anehnya, walaupun ADS sudah berstatus tersangka, namun tidak pernah ditahan. Hal ini dapat menimbulkan preseden buruk bagi institusi polri maupun kejaksaan, yang sedikit lemah menegakkan keadilan. Padahal, ADS dijerat melanggar pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun.

“Saya bersyukur, setelah sekian lama menunggu akhirnya laporan saya telah diproses. Saya berharap Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Jaksa dan Hakim, bersikap profesional dan seadil-adilnya dan terdakwa bisa dijebloskan ke jeruji besi. Mengingat nominal kerugian korban mencapai angka miliaran rupiah, dan mengingat terdakwa yang masih bebas berkeliaran, padahal ancaman pidana hukuman 6 tahun kurungan,” tegas Redol.

Kasus ini terjadi antara September 2019 dan November 2019, Redol Asido Panjaitan, SH melaporkan kasus ini ke Ditreskrimsus Polda Sumut, dengan Lp/1776/XI/2019/Sumut/SPKT/25 November 2019. kornel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *